Larangan Mudik, Karawang Sekat 18 Titik Masuk Termasuk Jalur Tikus

Aturan umum tentang larangan mudik tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 No 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah
Kendaraan melintas di pintu Tol Cikampek Utama, Karawang, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Menjelang Lebaran, salah satu titik kepadatan arus mudik di ruas tol Cikampek terpantau sepi dikarenakan adanya larangan mudik dari Pemerintah demi mencegah penyebaran wabah COVID-19./ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kendaraan melintas di pintu Tol Cikampek Utama, Karawang, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Menjelang Lebaran, salah satu titik kepadatan arus mudik di ruas tol Cikampek terpantau sepi dikarenakan adanya larangan mudik dari Pemerintah demi mencegah penyebaran wabah COVID-19./ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, KARAWANG — Pemerintah pusat secara resmi sudah mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021. Dengan merujuk pada aturan itu, Pemerintah Kabupaten Karawang akan melakukan penyekatan kendaraan. Rencananya, ada 18 titik penyekatan di wilayah yang terkenal dengan sebutan Kota Pangkal Perjuangan ini.

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengatakan bahwa untuk penyekatan kendaraan ini pemkab sudah berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, banyak akses menuju Karawang. Baik melalui jalan tol maupun arteri. Oleh karena itu, berdasarkan hasil koordinasi dengan instansi terkait, ada 18 titik yang akan dijadikan lokasi penyekatan nanti.

"Pemkab Karawang akan melaksanakan instruksi larangan mudik dengan melakukan beberapa upaya. Sebab, Karawang berada di jalur mudik, baik tol maupun arteri," ujar Cellica melalui siaran pers yang diterima Bisnis.com, Minggu (11/4/2021).

Dengan adanya larangan mudik ini, Cellica meminta agar masyarakat untuk patuh terhadap aturan tersebut. Oleh karena itu, pemkab akan mengantisipasi masuknya pemudik dari berbagai pintu masuk termasuk, pintu masuk lewat jalur tikus.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengawasi warga Karawang yang merantau di luar. Keberadaan mereka, akan menjadi fokus utama juga mengingat perantau asal Karawang juga sama dilarang mudik terlebih dulu ke kampung halamannya.

Cellica menyebutkan bahwa larangan mudik Lebaran 2021 resmi diberlakukan. Aturan tersebut, mengikat semua kalangan. Termasuk, adanya surat edaran (SE) dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Selain sejumlah aturan lain sesuai kewenangan dan kapasitas pembuat kebijakan yang menerbitkannya.

Aturan umum tentang larangan mudik itu, tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 No 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah

Sementara itu, Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengatakan bahwa penyekatan arus mudik Lebaran di Karawang akan dilakukan di 18 titik. Hal ini dilakukan menyusul dikeluarkannya larangan mudik dari pemerintah.

"Kurang lebih ada 18 titik penyekatan. Baik di jalur utama, seperti tol maupun arteri. Dan juga di jalan-jalan tikus," ujar Rama.

Skema penyekatannya, lanjut Rama, akan dibahas dalam rapat koordinasi secara khusus, termasuk penyekatan untuk mengantisipasi pemudik yang menggunakan jalur tikus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Asep Mulyana
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper