Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkab Cirebon Tingkatkan Perlindungan Bagi Calon Pekerja Migran

Pemerintah Kabupaten Cirebon melakukan diseminasi dalam upaya peningkatan dan perlindungan bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Apita Tower, Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Rabu (7/4/2021).
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon melakukan diseminasi dalam upaya peningkatan dan perlindungan bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Apita Tower, Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Rabu (7/4/2021).

Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengatakan upaya perlindungan kepada PMI ini sudah diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

"PMI ini harus dilindungi mulai dari sebelum bekerja, saat bekerja, atau pun sesudah bekerja. Melalui diseminasi ini, perlindungan akan dimulai dari tingkat desa," kata Imron di Kabupaten Cirebon, Rabu (7/4/2021).

Imron menyebutkan, Kabupaten Cirebon merupakan daerah kantong PMI terbanyak kedua di Jawa Barat, di bawah Kabupaten Indramayu. Tercatat, pada 2019 jumlah warga yang berangkat menjadi PMI sebanyak 9.931 orang.

Sedangkan hingga akhir 2020, jumlah PMI di Kabupaten Cirebon yang berangkat menurun menjadi 2.803 orang. "Hal tersebut karena adanya pandemi Covid-19, di mana negara tujuan melarang adanya kedatangan warga asing," kata Imron.

Melalui diseminasi ini pun, kata Imron, pemerintah desa/kecamatan diminta melakukan penguatan kompetensi bagi calon PMI. Sehingga nantinya, pekerja tersebut bisa berangkat secara legal.

Selain itu, pemerintah desa/kecamatan harus menyediakan informasi ketenagakerjaan dan layanan migrasi di tingkat desa.

"Nantinya, masyarakat yang akan berangkat ke negara tujuan bisa tahu bagaimana kondisi di sana, hak serta kewajiban setelah bekerja. Jadi nantinya, tidak lagi ada masalah yang menimpa PMI," katanya.

Imron pun mengimbau, kepada calon PMI harus mampu memilih jasa penyalur tenaga kerja yang legal, nantinya bila terjadi permasalahan, pemerintah bisa melakukan upaya pertolongan.

Sepanjang 2021, kata Imron, terjadi 15 kasus yang menimpa PMI asal Kabupaten Cirebon. Permasalahan tersebut terjadi karena hilang kontak, kekerasan fisik/verbal, hingga gaji tidak dibayarkan.

"Kalau PMI berangkat secara ilegal, pemerintah akan sulit melakukan pelacakan. Pahami semuanya sebelum berangkat," katanya. (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper