Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT KAI Tertibkan Aset di Jalan Ampera Raya Cirebon

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon melakukan penertiban aset yang berada di Jalan Ampera, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon melakukan penertiban aset yang berada di Jalan Ampera, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon melakukan penertiban aset yang berada di Jalan Ampera, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Bisnis.com, CIREBON - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon melakukan penertiban aset yang berada di Jalan Ampera, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Humas Daop 3 Cirebon Suprapto mengatakan aset tersebut milik PT KAI yang lebih dari 10 tahun ditempati oleh 39 penghuni. Lahan yang ditertibkan tersebut memiliki luas 26.225,26 meter persegi.

"Aset tersebut merupakan tanah dan rumah milik PT KAI, tepatnya dekat Stasiun Cirebon Prujakan," kata Suprapto di Kota Cirebon, Rabu (24/3/2021).

Suprapto menyebutkan, penertiban tersebut sudah dilakukan pada Selasa (23/4/2021) siang dengan cara, memagari aset menggunakan lembaran seng setinggi dua meter dan dipasangi pula tulisan dilarang masuk.

Ia menambahkan, upaya Persuasif kepada penghuni dilakukan pada 9 Maret 2021, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara penyerahan oleh penghuni bernama Ngaenah.

"Tidak ada penolakan, berjalan dengan damai," katanya.

Aset tersebut secara sah dan legal milik PT KAI berdasarkan sertifikat hak pakai No 21 tahun 1988.‎ Nantinya, lahan itu akan disewakan kepada pihak yang berminat dan siap menjalankan prosedur aturan.

Tahun lalu, Rabu (29/7/2020), penertiban aset milik PT KAI Daop 3 Cirebon berjalan ricuh, lantaran ada penolakan yang dilakukan oleh penghuni hingga berujung aksi dorong, lempar, dan baku pukul.

Warga pun bersikeras mempertahankan tanah tersebut, lantaran sudah mengantongi izin dari Keraton Kasepuhan dan sudah diperbaharui sejak Februari 2020.

"‎Kami menempati dari sudah dari tahun 80-an. Ada surat izin dari Keraton untuk ditempati dan warga tidak mintai uang sewa," kata Iswardi. (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper