Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Covid Masih Tinggi, Karawang Kembali Berlakukan Pembatasan Sosial

Kabupaten Karawang untuk yang kesekian kalinya memperpanjang status pembatasan sosial berskala mikro (PSBM).
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, KARAWANG - Kabupaten Karawang untuk yang kesekian kalinya memperpanjang status pembatasan sosial berskala mikro (PSBM).

Kali ini, terhitung dari 23 Maret hinggal 5 April, wilayah yang terkenal dengan sebutan kota pangkal perjuangan ini diberlalukan PSBM tersebut. Kondisi ini, disebabkan kasus penyebaran Covid-19 masih cukup tinggi.

Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Karawang Fitra Hergyana mengatakan keputusan tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Perpanjangan penerapan PSBM ini, dilakukan mengingat angka penyebaran kasus Covid-19 masih cukup masif.

"Perpanjangan tersebut mengacu Keputusan Gubernur Jawa Barat No 443/Kep.151-Hukham," ujar Fitra, melalui rilis yang diterima Bisnis.com, Rabu (24/3/2021).

Karena itu, lanjut Fitra, pihaknya meminta segenap warga Karawang wajib mematuhi ketentuan PSBM serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Warga diminta jangan kendur dalam menerapkan 5M dan 3W, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan. Serta membatasi mobilisasi dan interaksi.

Terkait dengan pelaksanaan vaksinasi, Fitra menyebutkan, vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Karawang telah selesai memasuki tahap kedua.

Sasarannya, yakni petugas publik, pendidik, pedagang pasar, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat negara, pegawai pemerintah, keamanan, pelayan publik lainnya, transportasi publik, atlet, wartawan pekerja media, pariwisata, kelompok lanjut usia atau orang yang berusia 60 tahun ke atas juga menjadi sasaran prioritas.

Menurutnya, kelompok lansia dipilih sebagai prioritas vaksin, karena mereka lebih beresiko berdampak parah jika terkena Covid-19. Tak sama seperti pemberian vaksin pada kelompok lain, usia lansia akan mendapatkan perlakuan khusus. Salah satunya soal interval jarak pemberian dosis pertama dan kedua vaksin Corona, yakni 28 hari. Sementara kelompok lainnya berjarak 14 hari.

Pemberian vaksin untuk lansia bertujuan untuk meningkatkan fungsi kekebalan tubuh. Sekaligus menurunkan risiko terkena penyakit infeksi. Jikapun terkena, gejala yang dirasakan bisa lebih ringan dan kemungkinan sembuh juga lebih besar. (K60)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Asep Mulyana
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler