Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkab Karawang Sosialisasikan UU Cipta Kerja

Pemkab Karawang sosialisasikan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP No 5/2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh
Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh

Bisnis.com, KARAWANG - Pemkab Karawang sosialisasikan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP No 5/2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dua regulasi tersebut dinilai mampu menyederhanakan birokrasi yang berbelit-belit sehingga bisa meningkatkan investor dalam menanamkan modalnya.

Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan belum lama ini pihaknya membahas kegiatan sosialiasi kedua regulasi tersebut. Apalagi, beberapa bulan terakhir UU mengenai cipta kerja menjadi topik yang ramai diperbincangkan. Baik di kalangan akademisi, pengamat, buruh dan masyarakat umum.

"Omnibus Law ini juga banyak diperdebatkan dan dinilai merugikan sejumlah pihak. Terlebih jika Omnibus Law dipandang dari segi urgensi dan signifikasinya," ujar Aep, melalui rilis yang diterima Bisnis.com, Kamis (18/3/2021).

Aep menyebutkan, bahwa hampir semua negara di dunia memiliki teks konstitusi yang tertulis. Termasuk Indonesia yang memiliki UUD 1945. Dalam dasar negara itu, terselip cita hukum dan cita bangsa yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.

Dalam rangka kontekstualisasi mempertahankan UUD 1945, sudah di amandemen sebanyak empat kali. Terutama dibagian pembukaan. Hal ini dikarenakan untuk menyempurnakan aturan dasar sehingga dapat menyesuaikan kehidupan di masa ini.

Kaitannya dengan UU Cipta Kerja itu, lanjutnya, salah satu tujuannya untuk melindungi pekerja. Serta, meningkatkan investasi. Karena itu, regulasi ini perlu disosialisasikan. Supaya, tidak ada salah persepsi.

Apalagi, sambung Aep, sampai saat ini tidak semua angkatan kerja terserap di pasar tenaga kerja. Belum lagi, setiap tahun menghadapi angkatan kerja baru sekitar 2 juta.

"Solusinya dengan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan invetasi, pengembangan investasi, maupun UMKM untuk bisa memberikan lapangan pekerjaan," ujarnya.

Dengan demikian, untuk menjawab dari masalah pengangguran, maka satu-satunya solusi adalah dengan menciptakan lapangan kerja. Salah satunya, melalui investasi. Guna menciptakan iklim investasi yang baik, maka diperlukan penyederhanaan regulasi.

Dengan adanya UU Cipta Kerja ini, diharapkan terjadi perubahan struktur ekonomi. Sehingga, mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengurangi angka pengangguran. (K60)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Asep Mulyana
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper