Bisnis.com, KARAWANG - Pemkab Karawang kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk periode 9 hingga 22 Maret 2021.
Kabupaten Karawang sudah ketiga kalinya mengeluarkan tentang pembatasan sosial selama masa pandemi Covid-19.
Juru Bicara Satuan Tugas (Jubir Satgas) Covid-19 Kabupaten Karawang Fitra Hergyana mengatakan kebijakan pembatasan sosial ini tertuang dalam Keputusan Bupati Karawang No 443/Kep. 144-Huk/2021 tentang Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional. Kondisi ini, dalam rangka penanganan coronavirus disease 2019 (Covid-19) yang kasusnya masih cukup tinggi.
"Ini ketiga kalinya, kita memberlakukan pembatasan sosial skala besar," ujar Fitra, melalui rilis yang diterima Bisnis.com, Jumat (12/3/2021).
Menurutnya, Pemkab Karawang memperpanjang pembatasan sosial berskala besar melalui PPKM berbasis mikro. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, melalui surat edaran ini dapat disampaikan pada 8 poin perpanjangan PPKM.
Fitra menyebutkan, sampai saat ini sebanyak 1.062 orang telah mendapatkan vaksinasi oleh Dokkes Polda Jabar yang dilaksanakan di Aula Husni Hamid. Sebanyak 1.062 orang tersebut terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri.
Pada pelaksanaan vaksinasi tersebut, lanjut dia, tetap menerapkan protokol kesehatan. Kemudian, setiap peserta vaksin harus di skrining untuk memastikan layak tidaknya divaksin.Jika lolos skrining maka langsung disuntik vaksin, dan selanjutnya masuk ruang observasi selama 30 menit untuk mengetahui ada tidaknya efek pasca divaksinasi.
Penyuntikan vaksin ini merupakan kelanjutan tahap satu yang sebelumnya diberikan kepada para tenaga kesehatan. Dan pada tahap dua ini menyasar kepada kelompok profesi yang setiap saat berinteraksi dan memberi pelayanan kepada masyarakat. (K60)