Bisnis.com, KARAWANG - Aset tanah milik Pemkab Karawang yang telah memiliki sertifikat masih sedikit. Pasalnya, dari 1.761 bidang tanah milik pemkab ini, yang telah mengantongi sertifikat dari BPN hanya 486 bidang.
Dengan begitu, lahan tersebut memiliki kerawanan yang cukup tinggi. Salah satunya adanya gugatan (sengketa) terhadap lahan milik pemerintah, seperti yang terjadi di daerah lain.
Plh Bupati Karawang Acep Jamhuri mengatakan sampai saat ini masih banyak tanah yang jadi aset pemkab yang belum bersertifikat. Dengan begitu, lahan pemkab yang belum bersertifikat ini totalnya mencapai 1.275 bidang. Aset tersebut, harus segera terlindungi. Supaya memiliki kekuatan hukum tetap.
"Iya, lahan milik pemkab masih banyak yang belum bersertifikat," ujar Acep, melalui rilis yang diterima Bisnis.com, Jumat (19/2/2021).
Acep mengakui, Pemerintah Kabupaten Karawang telah mendapatkan evaluasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperbaiki manajeman aset. Menurut lembaga anti rasuah itu, lanjutnya, harus ada pembenahan untuk memperbaiki manajeman aset.
Dengan begitu, saat ini Pemkab Karawang tengah berusaha untuk mengejar sertifikat ribuan bidang tanah tersebut. Meskipun prosesnya harus bertahap. Sebab, untuk membuat sertifikat lahan yang jumlahnya ribuan bidang ini, perlu waktu yang cukup panjang.
"Secara bertahap, kami terus mengejar untuk sertifikat untuk tanah-tanah milik Pemkab ini," ujarnya.
Tak hanya aset milik pemkab, pihaknya juga ingin lahan-lahan yang bersumber dari wakaf masyarakat, untuk segera disertifikasi. Terutama tanah wakaf untuk kegiatan keagamaan. Supaya, menghindari sengketa yang ditimbulkan oleh ahli waris.
Saat ini, BPN Karawang sudah membuka loket pelayanan. Dengan adanya, loket pelayanan ini diharapkan dapat memberi kemudahan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik lagi kedepannya.
"Penyediaan loket layanan ini merupakan salah satu strategi untuk mengoptimalkan pelayanan BPN ke masyarakat menjadi lebih baik di masa Pandemi Covid 19 saat ini," ujarnya (K60)