Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Seperti Ini Teknis Penerapan PPKM Mikro di Purwakarta

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengeluarkan instruksi terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, PURWAKARTA – Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengeluarkan instruksi terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

Ada beberapa hal yang mendasari keluarnya instruksi tersebut di antaranya Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 3 tahun 2021, serta surat edaran Gubernur Jawa Barat nomor 22/KS.02.02/HUKHAM, tentang perpanjangan PPKM dalam penanganan Covid-19.

Dalam instruksi Bupati Purwakarta Nomor 433.1/380/DPMD tentang PPKM mikro tersebut, secara teknis meminta para kades dan lurah untuk berkoordinasi dengan pihak terkait, guna memastikan pelaksanaan PPKM berskala mikro di tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

“Wilayah kecamatan, desa hingga tingkat RT/ RW, diminta untuk melakukan pemetaan dengan kondisi Purwakarta hari ini,” ujar Anne kepada Bisnis.com, Jumat (12/2/2021).

Sebelumnya, kata dia, kecamatan menetapkan terlebih dahulu zonasi dengan mempertimbangkan kriteria pengendaliannya. Untuk Purwakarta sendiri, kewilayahnya dibagi menjadi empat zona. Yakni zona merah, oranye, zona kuning dan hijau.

Sebenarnya, merujuk pada data yang sudah diberikan oleh Dinas Kesehatan tentang peta yang terkonfirmasi positif di Purwakarta, itu tidak ada satupun desa yang masuk pada zona merah. Meski begitu, PPKM skala mikro ini tetap harus dilakukan.

“Sebetulnya, PPMK mikro sesuai anjuran Mendagri itu sudah kita laksanakan sejak 9 Februari kemarin. Hal itu juga, merujuk pada yang kita terima kemarin,” jelas dia.

Anne menjelaskan terkait teknis PPKM skala mikro ini. Jadi, kata dia, untuk kewilayahan dengan status zona hijau atau tidak ada kasus Covid-19 di satu RT-nya, maka skenario pengendalian dilakukan dengan pemantauan kasus secara rutin dan berkala bersama atau berkoordinasi dengan Puskesmas setempat.

Kemudian, untuk wilayah dengan ststus zona kuning atau jika terdapat 1 sampai 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus aspek dan pelacakan kontrak lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan dengan pengawasan ketat.

Selanjutnya, wilayah dengan zona oranye atau jika terdapat 6 sampai dengan 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus aspek dan pelacakan kontak erat.

Lalu, di arahkan melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak dengan pengawasan ketat serta menutup rumah ibadah tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan Puskesmas.

Sedangkan, untuk kewilayahan dengan status zona merah atau jika terdapat lebih dan 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup; menemukan kasus aspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri terpusat dengan pengawasan ketat.

Lalu, menutup rumah ibadah tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00, meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Meski tak ada yang zona merah, untuk penerapan PPKM Mikro di Purwakarta tetap berfokus pada seluruh desa dan kelurahan. Tetapi memang kita ada yang skala prioritas atau perhatian khusus yaitu 6 desa dan 5 kelurahan yang kasus konfirmasi positifnya secara kumulatif di atas ambang batas 10 kasus. Salah satunya di Kecamatan Purwakarta kota,” kata dia.

Anne menambahkan, sesuai dengan hasil evaluasi gugus tugas pusat melalui provinsi hingga ke tingkat kabupaten, wilayahnya masih berstatus zona oranye atau dengan level kewaspadaan sedang.

Dia berharap, status kewaspadaan ini bisa turun menjadi zona kuning atau setidaknya bisa dipertahankan di zona oranye. (K60)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Asep Mulyana
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper