Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GTPP Covid-19 Karawang Lakukan Penyekatan di Jalur Perbatasan

Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Karawang memberlakukan aturan mengenai pembatasan dan penyekatan kendaraan khususnya angkutan umum yang masuk ke wilayah tersebut.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, PURWAKARTA – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Karawang memberlakukan aturan mengenai pembatasan dan penyekatan kendaraan khususnya angkutan umum yang masuk ke wilayah tersebut.

Operasi yustisi dan penyekatan perbatasan yang dilakukan GTPP ini dimulai Rabu (3/2/2021) hingga Senin (8/2/2021). Ada tiga titik jalur yang menjadi sasaran operasi tersebut yakni kawasan Tanjungpura, jalur ke Rengas Dengklok, serta jalur Jatisari.

Perwira Bagops Polres Karawang AKP Sudiharjo menuturkan penyekatan ini dilakukan di waktu-waktu tertentu. Misalnya, untuk di Tanjungpura, akan berlangsung dari pukul 06.00 sampai pukul 09.00 Wib dan sore pukul 16.00 Wib sampai pukul18.00 Wib.

“Untuk Jalur Rengasdengklok, mulai pagi pukul 08.00 sampai pukul 10.00 Wib dan sore pukul 16.00 Wib sampai pukul 18.00 Wib. Kemudian, jalur Jatisari dimulai pukul 08.00 sampai pukul 10.00 Wib dan sore pukul 16.00 sampai pukul 18.00 Wib,” ujar Sudiharjo, Kamis (4/2/2021).

Dia menjelaskan penyekatan ini diberlakukan bagi pengendara, baik untuk roda dua maupun roda empat yang datang dari luar kota melalui jalur perbatasan tersebut. Jika didapat kendaraan yang melebihi kapasitas, maka penumpang harus diturunkan.

Selain itu juga, dilakukan pendisiplinan kepada masyarakat terhadap protokol kesehatan. Misalnya, meminta untuk menggunakan masker. Masyarakat atau pengendara pun akan dilakukan pengecekan suhu tubuh yang kemudian didata oleh para petugas.

Dia menambahkan dalam pelaksanaan kegiatan operasi gabungan ini, salah satu sasaran utamanya adalah menyadarkan masyarakat tentang arti pentingnya menerapkan 3M. Masyarakat Karawang harus menjadikan masker sebagai kebutuhan di masa Pandemi Covid-19 yang belum usai hingga kini.

“Sejatinya penggunaan masker bukan sekadar formalitas atau karena adanya penertiban dari petugas, tapi juga untuk mencegah penyebaran virus,” jelas dia.

Kegiatan operasi gabungan ini sendiri sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Apalagi dalam beberapa pekan terakhir ini Kabupaten Karawang berstatus zona merah atau berisiko tinggi penularan Covid-19. (K60)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Asep Mulyana
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper