Pemkot Cirebon Bantah Hibahkan Aset Tanah untuk Perguruan Tinggi Swasta

Pemerintah Kota Cirebon mengaku tidak memberikan hibah lahan di Kawasan Stadion Bima untuk salah satu perguruan tinggi yang ada di kota tersebut.
Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis
Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis

Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon mengaku tidak memberikan hibah lahan di Kawasan Stadion Bima untuk salah satu perguruan tinggi yang ada di kota tersebut.

Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis mengatakan pihak perguruan tinggi tersebut mengaku hanya pinjam untuk mendirikan Fakultas Kedokteran. Namun, masa berlaku peminjaman itu hanya sampai 2019.

Setelah masa berlaku izin tersebut selesai, kata Azis, pihak perguruan tinggi itu mengajukan permohonan perizinan untuk pemanfaatan lahan. Namun, sampai saat ini belum persetujuan dari DPRD Kota Cirebon.

"Sampai dengan saat ini belum diputuskan. Kami menghormati proses yang sedang berjalan di DPRD Kota Cirebon melalui pansus," kata Azis di Kota Cirebon, Jumat (22/1/2021).

Azis mengatakan, mekanisme untuk hibah aset harus berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah dan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ia menambahkan, alasan pemerintah memberikan izin penggunaan asetnya tersebut karena perguruan tinggi itu mampu membangun dan mendukung pengembangan dunia pendidikan, khususnya di Kota Cirebon.

"Nilai Rp29 miliar yang dikait-kaitkan dengan proses ini, saya pastikan isu tersebut sama sekali tidak benar," kata Azis.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Satori mendorong pemerintah daerah di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan (Ciayumajakuning), untuk memanfaatkan aset milik pemerintah pusat.

Satori mengatakan, di sejumlah wilayah Ciayumajakuning, banyak aset milik pemerintah pusat yang terbengkalai. Hal itu ditandai dengan rusaknya bangunan atau tidak ada aktivitas di lokasi tersebut.

"Mubazir kalau itu lahan tidak bermanfaat, lebih baik digunakan," kata Satori.

Untuk memanfaatkan aset pemerintah pusat, pemerintah daerah cukup mengajukan permohonan penggunaan lahan tersebut. Menurutnya, bisa digunakan, selama bagi kepentingan rakyat.

Satori mengatakan, kalau pemerintah ingin menggunakan aset tersebut, pihak DPR RI siap memfasilitasi keinginan itu dan mendorong pemerintah pusat segera mengeluarkan surat keterangan.

"Terpenting, setelah digunakan tidak dihibahkan atau dijual ke pihak lain, nantinya bakal menjadi temuan kejahatan," katanya.

Di Kota Cirebon, ada aset milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berupa tanah di kawasan Stadion Bima yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Cirebon. (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper