Langgar PPKM, 3 Restoran di Cirebon Terancam Ditutup

Bila pengusaha restoran itu tetap mengabaikan protokol kesehatan, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon bakal menutup restoran tersebut hingga waktu yang belum ditentukan.
Operasi yustisi PPKM di Kabupaten Cirebon/Bisnis-Hakim Baihaqi
Operasi yustisi PPKM di Kabupaten Cirebon/Bisnis-Hakim Baihaqi

Bisnis.com, CIREBON - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon mencatat tiga pemilik restoran di wilayahnya melanggar protokol kesehatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kabupaten Cirebon Dadang Priyono mengatakan, pelanggaran yang ada di restoran tersebut yakni, tidak membatasi jumlah pengunjung dan sebagian tidak mengenakan masker.

Sanksi yang diberikan kepada pengusaha tersebut, kata Dadang, mulai dari berupa teguran tertulis hingga sanksi denda untuk dimasukkan ke dalam kas daerah.

"Alasan mereka klasik, karena tidak tahu ada aturan tersebut. Banyak juga yang tutup di atas jam 7 malam, padahal sosialisasi sudah disampaikan ke masing-masing satgas kecamatan," kata Dadang di Kabupaten Cirebon, Jumat (15/1/2021).

Dadang mengatakan, bila pengusaha restoran itu tetap mengabaikan protokol kesehatan, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon bakal menutup restoran tersebut hingga waktu yang belum ditentukan.

Selama pelaksanaan PPKM, satgas penanganan Covid-19 akan terus melakukan pemantauan mulai dari pagi hingga malam hari dan terus mengimbau masyarakat untuk membatasi kegiatannya sementara.

"Kami berharap tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan," katanya.

Selain melakukan sanksi kepada tiga restoran, tim dari pemerintah daerah ini pun sebelumnya membubarkan kerumunan massa di Desa Bojong lor, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon.

Di desa tersebut, kerumunan terjadi karena adanya pemilihan pergantian antara waktu (PAW) kuwu Desa Bojong lor dan pasar dadakan masyarakat.

Dadang menyebutkan, pembagian bantuan sosial tunai (BST) di Kantor Pos pun menjadi perhatian pihaknya, karena sama-sama menimbulkan kerumunan dan sebagian besar tidak menjaga jarak.

"Pelanggaran memang lebih sedikit dibandingkan pembatasan selanjutnya, karena masyarakat sudah lebih sadar terhadap protokol kesehatan," katanya. (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper