Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari ke-3 PSBB Proporsional, 3 Minimarket di Kota Bandung Disegel

Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung langsung menyegel empat mini market di Jalan R.E Martadinata (Riau) dan Gatot Subroto.
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana memimpin langsung penyisiran pelaksanaan PSBB Proporsional ke sejumlah minimarket
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana memimpin langsung penyisiran pelaksanaan PSBB Proporsional ke sejumlah minimarket

Bisnis.com, BANDUNG - Hari ke-3 pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandung menyisir mini market. Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana memimpin langsung penyisiran kali ini.

Hasilnya, sejumlah mini market diduga melanggar aturan waktu operasional. Sejumlah mini market kedapatan membuka usahanya sebelum pukul 10.00 WIB.

Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung langsung menyegel empat mini market di Jalan R.E Martadinata (Riau) dan Gatot Subroto.

"Kita melakukan pengawasan keliling Kota Bandung. Masih ada saja yang tidak mematuhi perwal 01/2021 tentang PSBB Proporsional ini," tegas Yana Rabu (13/1/2021).

Yana menegaskan, PSBB Proporsional dipastikan berlangsung ketat. Setiap pelanggar akan langsung disanksi.

"Kita lakukan penindakan, ingatkan covid ini masih ada. Tak hanya itu, ini juga butuhkan partisipasi masyarakat," tuturnya.

Jika terjadi pengulangan pelanggaran, khususnya jam operasional, Yana sampaikan ke pencabutan izin usaha. "Jadi catatan, kalau berulang melakukan lagi, cabut izin usahanya," tegas Yana.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung Elly Wasliah menyampaikan, sejak pelaksanaan PSBB Proporsional Satgas Penanganan Covid-19 langsung melaksanakan pengawasan.

"Sesuai amanat Perwal, toko modern ini buka pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB," tuturnya.

Elly menambahkan, Satgas akan memberiki waktu selama 3 hari kepada pelanggar. Jika yang bersangkutan mengulang, maka akan dicabut izin usahanya.

"Tiga hari kita sepakat dengan Satpol PP. Nanti kalau sudah buka dan ternyata mengulangi, izin usaha dicabut," katanya. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper