Bisnis.com, BANDUNG – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I Neilmaldrin Noor menandatangani nota kesepahaman pembentukan Tax Center dengan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati (UIN SGD) Bandung Mahmud dan Rektor Universitas Nusa Putra (UNP) Sukabumi Kurniawan, Kamis (10/12/2020).
Acara ini sekaligus merupakan peresmian Tax Center di kedua perguruan tinggi tersebut yang dilaksanakan secara daring mengingat kondisi pandemi Covid-19.
Neilmaldrin menyampaikan bahwa penerimaan pajak merupakan kontributor utama dalam APBN. Sejak 2009, kontribusi penerimaan pajak di atas 70 persen dengan tren terus meningkat.
Beberapa manfaat pajak di antaranya adalah untuk operasional kelangsungan negara secara umum, biaya pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, pemerataan pembangunan dan kesejahteraan rakyat dalam bentuk dana transfer ke daerah di seluruh Indonesia; termasuk anggaran penanganan pandemi Covid-19 yang alokasinya mencapai Rp695,2 triliun.
Mengingat pentingnya peranan pajak dalam APBN, maka diperlukan sinergi dan kerja sama yang baik antara DJP dengan seluruh stakeholder, yang meliputi institusi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya dalam pengamanan penerimaan pajak, termasuk di dalamnya meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pajak.
Sesuai nota kesepahaman antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor MoU-21/MK.03/2014 dan Nomor 13/X/NK/2014 tentang Peningkatan Kesadaran Perpajakan Melalui Pendidikan, DJP telah melakukan kerja sama dan kemitraan dengan berbagai perguruan tinggi.
Tujuannya adalah untuk mewujudkan kesadaran dan kepedulian masyarakat tentang pentingnya pajak bagi negara yang dimulai dari lingkungan kampus. Tax Center dapat menjadi pusat edukasi pajak di kampus dan masyarakat, pusat Informasi Perpajakan, mitra perumus kebijakan, mitra pemberdayaan masyarakat, dan mitra pendukung layanan perpajakan.
Bagi perguruan tinggi, keberadaan Tax Center diharapkan berperan sebagai pelita pajak yang mampu memberikan pencerahan, penerangan maupun penjelasan yang memadai mengenai pajak secara utuh baik pemahaman arti pentingnya pajak, ketentuan dan prosedur administrasi pemenuhan kewajiban perpajakan kepada internal stakeholdernya yaitu unit maupun lembaga pendidikan, para dosen dan mahasiswa.
Bagi eksternal stakeholder misalnya mitra Perguruan Tinggi, pelaku usaha UMKM di sekitar kampus, Tax Center dapat berperan sebagai pusat edukasi dan informasi dengan melakukan kegiatan seperti klinik perpajakan dan sosialisasi perpajakan sehingga mereka mampu menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
Rektor UIN SGD Bandung Mahmud, menyampaikan terimakasih kepada Kanwil DJP Jawa Barat I yang telah memberikan kepercayaan dan mendukung pembentukan Tax Center di UIN SGD.
"Tax Center ini dapat menjadi sarana belajar bagi mahasiswa sebagai calon wajib pajak masa depan, sekaligus sebagai pusat informasi, pendidikan dan pelatihan perpajakan sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan hak dan kewajiban perpajakan," katanya.
Sementara itu, Rektor UNP Kurniawan menambahkan Tax Center UNP siap bersinergi dan berkolaborasi dengan Kanwil DJP Jawa Barat I, juga dengan UIN SGD maupun Tax Center lainnya yang sudah lebih dulu terbentuk.
Dengan diresmikannya Tax Center UNP, diharapkan keberadaannya dapat menjadi jembatan antara kampus dengan Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan edukasi pajak bagi para mahasiswa, civitas akademika, dan masyarakat luas.