Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kanwil DJP Jabar I Limpahkan Kasus Tindak Pidana Perpajakan

Penyidik Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kanwil DJP Jawa Barat I melaksanakan penyerahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dengan tersangka berinisial DT.
Ilustrasi pajak/Istimewa
Ilustrasi pajak/Istimewa

Bisnis.com, BANDUNG – Penyidik Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kanwil DJP Jawa Barat I melaksanakan penyerahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dengan tersangka berinisial DT.

Penyerahan berkas perkara atas tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka DT, selama kurun waktu masa pajak Januari 2012 sampai dengan Desember 2014 diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dengan menggunakan Wajib Pajak PT KJ.

Akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya sebesar Rp22,3 miliar.

Terkait perkara pidana ini, telah disita sejumlah barang bukti yang turut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Modus Operandi yang dilakukan tersangka adalah sebagai berikut:

Bahwa tersangka DT melalui PT KJ diduga dengan sengaja tidak melaporkan penjualan unit Apartemen Easton Park Residence Jatinangor, Jawa Barat secara benar dan/ atau telah memperhitungkan Faktur Pajak masukan sebagai pengurang PPN yang terutang yang tidak seharusnya dikreditkan, melalui Surat Pemberitahuan (SPT) atas nama PT KJ.

Bahwa tujuan tersangka DT tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar adalah untuk mengecilkan jumlah pajak yang harus dibayar.

Perbuatan tersangka DT tersebut adalah perbuatan pidana di bidang perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo. 64 KUHP untuk tahun pajak 2012 s.d Tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terhutang yang tidak atau kurang dibayar.

Penyidikan tindak pidana perpajakan merupakan salah satu perangkat penegakkan hukum untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain itu, upaya ini untuk memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban pajaknya.

DJP mengimbau Wajib Pajak untuk menghindari praktik curang dan penggelapan pajak. DJP dengan dukungan penuh aparat penegak hukum akan menindak tegas segala bentuk penghindaran pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ajijah
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler