Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Surat Ridwan Kamil untuk Jokowi Sudah Dikirim

Surat resmi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang berisi aspirasi buruh terkait UU Cipta Kerja sudah dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

Bisnis.com,BANDUNG—Surat resmi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang berisi aspirasi buruh terkait UU Cipta Kerja sudah dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI.

Ridwan Kamil sebelumnya mewakili buruh dalam suratnya menyampaikan dua aspirasi utama para buruh se-Jabar. Pertama, buruh se-Jabar menolak dengan tegas UU Cipta Kerja. Kedua, meminta Presiden RI menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) sebagai pengganti UU Cipta Kerja yang telah disahkan karena menurut aturan yang berlaku.


“Udah-udah sampai udah sampai hari ini menurut Kabiro Hukum, 2 Surat ke DPR 1 dan ke presiden dalam rangka memahami dan udah sampai,” katanya di Gedung Pakuan, Bandung, Jumat (9/10/2020).

Setelah surat terkirim, pihaknya akan menunggu respon dari presiden dan pihak DPR RI. Menurutnya surat tersebut merupakan salah satu opsi untuk menyampaikan aspirasi, karena pilihan yang terbaik bisa dilakukan buruh adalah menempuh ruang hukum seperti uji materil ke Mahkamah Konstitusi.

“Saya menghimbau gunakan ruan hukum yaitu menguji materi undang-undang omnibus Law ini ke MK, itu udah yang paling benar dari sisi proses perundang-undangan. Kedua lebih aktif mengawal diproses Peraturan Pemerintah dibuat dua jendela itu dihimbau,” katanya.

Ia mengaku sedih dengan aksi unjukrasa yang berlangsung di beberapa daerah, termasuk Kota Bandung. Pasalnya, hampir semua aksi diwarnai kericuhan dan diabaikannya protokol kesehatan.

“Kalau protokol diabaikan potensi risiko kan masalah kami lagi, harus ngurusin Rumah Sakit, kami harap itu soalnya jadi pelajaran jangan ditargetkan ya proses proses pengesahan yang sifatnya punya multidimensi dampak sosial politik,” katanya.

Dia menilai aksi unjuk rasa yang berlangsung diwarnai situasi emosional karena kurangnya penjelasan dan subtansi UU Cipta Kerja.

“Tentu kan reaksi yang terjadi kalau ditanya pasal-pasalnya apa yang kira-kira masih perlu penjelasan punya tapi harus lebih hafal tapi kebanyakan begitu cepat begitu ramai jadi perdebatan substansinya memang menjadi kendala lebih pada aspirasi,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper