Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Dirut BUMD Majalengka Ditangkap, Rugikan Negara Rp2 Miliar

Mantan direktur utama BUMD Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PD SMU) Majalengka, JM (62), ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai tersangka kasus korupsi saat dirinya menjabat.
Gelar perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, Jawa Barat, Rabu (30/9/2020).
Gelar perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, Jawa Barat, Rabu (30/9/2020).

Bisnis.com, CIREBON - Mantan direktur utama BUMD Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PD SMU) Majalengka, JM (62), ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai tersangka kasus korupsi saat dirinya menjabat.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Majalengka, Guntoro Janjang Saptodi, mengatakan, tersangka melakukan tindakan korupsi sebesar Rp2 Miliar. Kejahatannya itu dilakukan selama kurun waktu lima tahun, dari 2014 sampai 2019.

"Penyimpangan pertama di bidang perdagangan umum dan jasa kedua da agrobisnis berupa penjualan gabah dan benih," kata Guntoro di Kabupaten Majalengka, Rabu (30/9/2020).

Pascaditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejaksaan Negeri bakal terus melakukan penyidikan mendalam dan melakukan audit
kepada lembaga yang berwenang untuk memeriksa kerugian negara.

Setelah itu, kata Guntoro, dokumen pun bakal diserahkan langsung ke Pengadilan Negeri untuk proses peradilan lebih lanjut.

"Nilai kerugian sebesar Rp2 miliar itu hasil hitungan penyidik. Tetapi akan diperiksa langsung oleh BPK dan pihak berwenang pemerintah daerah," katanya.

Guntoro mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Hal itu bakal diungkap setelah penyidikan lebih lanjut oleh pihaknya.

"Atas perbuatan itu, tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 serta Pasal 9, UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun," katanya. (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper