Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sanksi Denda Protokol Kesehatan di Cirebon Berlaku Hari Ini

Tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, melakukan operasi di sejumlah titik, yakni Jalan Dewi Sartika, Jalan Pangeran Cakrabuana, dan jalan di 27 wilayah polsek wilayah hukum Polresta Cirebon.
Penegakan hukum protokol kesehatan di Kabupaten Cirebon/Bisnis-Hakim Baihaqi
Penegakan hukum protokol kesehatan di Kabupaten Cirebon/Bisnis-Hakim Baihaqi

Bisnis.com, CIREBON - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, mulai melakukan operasi yustisi protokol kesehatan di sejumlah titik. Dalam operasi tersebut, tim gabungan menindak warga yang tidak mengenakan masker.

Pantauan Bisnis.com, Selasa (15/9/2020), tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, melakukan operasi di sejumlah titik, yakni Jalan Dewi Sartika, Jalan Pangeran Cakrabuana, dan jalan di 27 wilayah polsek wilayah hukum Polresta Cirebon.

Dalam razia tersebut, petugas tampak memberhentikan warga yang kedapatan melintas, namun tidak mengenakan masker. Para pelanggar pun, diberikan sanksi kerja sosial hingga denda uang

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, sanksi denda tersebut karena Kabupaten Cirebon sudah menerapkan sanksi denda pagi pelanggar. Jumlah denda yang harus dikeluarkan pelanggar, sebesa Rp100.000.

"Penerapan sanksi berat ini dilaksanakan berdasarkan Pergub Nomor 60 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 53 Tahun 2020," kata Syahduddi.

Syahduddi mengatakan, penerapan sanksi denda tersebut pun melibatkan Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon. Sehingga, masyarakat yang melanggar langsung menjalani sidang di tempat.

Di lapangan, kata Syahduddi, masih banyak warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan mengabaikan penggunaan masker.

"Sanksi diberikan untuk memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi yang melanggar protokol kesehatan," katanya.

Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, mengatakan, sebelumnya ada penerapan sanksi denda, 2,5 masker sudah disebar ke seluruh desa melalui pemerintah desa, pemerintah kecamatan, polsek, dan koramil kepada seluruh masyarakat.

Imron pun berharap, masyarakat tidak terjaring razia tersebut dan tetap menggunakan masker setiap berpergian.

"Penggunaan masker saat ini terbukti bisa meminimalisir penyebaran wabah Covid-19. Jangan sampai menunggu sanksi baru pakai masker," katanya. (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler