Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejari Kabupaten Cirebon Tahan Warga Salah Gunakan Traktor Bantuan Pemerintah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menahan warga berinisial SJ terkait dugaan praktik korupsi penyalahgunaan bantuan alat mesin pertanian (alsintan) dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menahan warga berinisial SJ terkait dugaan praktik korupsi penyalahgunaan bantuan alat mesin pertanian (alsintan) dari Kementerian Pertanian (Kementan)./Bisnis-Hakim Baihaqi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menahan warga berinisial SJ terkait dugaan praktik korupsi penyalahgunaan bantuan alat mesin pertanian (alsintan) dari Kementerian Pertanian (Kementan)./Bisnis-Hakim Baihaqi

Bisnis.com, CIREBON- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menahan warga berinisial SJ terkait dugaan praktik korupsi penyalahgunaan bantuan alat mesin pertanian (alsintan) dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Setyawan Nur Chaliq, mengatakan, SJ ditahan, lantaran menyalahgunakan bantuan alsintan traktor tahun 2018 untuk kepentingan pribadi dengan cara meminta sejumlah uang kepada kelompok tani setia menggunakan alat tersebut.

"Bantuan tersebut sebenarnya gratis untuk petani, namun petani dipaksa dipungut biaya. Jumlah traktor tersebut sebanyak 2 unit, dengan harga Rp650 juta. Kerugian pun masih kami himpun," kata Setyawan di Kabupaten Cirebon, Selasa (15/9/2020).

Dalam kasus dugaan tersebut, kata Setyawan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon sudah menetapkan dua orang tersangka. Selain SJ, pihak pun sudah menahan P yang merupakan kepala UPTD Pertanian Waled.

"SJ ini adalah swasta, sedangkan P merupakan pegawai negeri," katanya.

Setyawan menuturkan, berdasarkan hasil sementara penelusuran yang dilakukan oleh pihak kejaksaan, belum ditemukan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut dan akan terus didalami.

Kasie Intel Kejari Kabupaten Cirebon, Wahyu Octaviandi, mengatakan, selama satu tahun terakhir ini pihaknya membongkar dua kejahatan penyalahgunaan alsintan bantuan dari pemerintah pusat.

Kasus pertama, bantuan alsintan dari Kementan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon berupa traktor roda dua dan kasus yang baru ini, penyalahgunaan bantuan Alsintan dari Kementan RI untuk kelompok tani.

Dari kasus yang pertama, Kejari Kabupaten Cirebon sudah menetapkan dua tersangka dan melakukan penahanan. Kasus tersebut pun sudah lama disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Kemudian, kasus yang baru saja terungkap, Kejari Kabupaten Cirebon baru menetapkan tersangka sebagai tahanan kejaksaan. (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper