Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Puluhan Warga Terjaring dalam Razia Masker di Kabupaten Cirebon

Tim Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian covid-19 Kabupaten Cirebon, mulai melakukan razia penindakan terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan karena tidak mengenakan masker.
Warga push up sebagai hukuman saat terkena razia penggunaan masker di Kabupaten Cirebon/Bisnis-Hakim Baihaqi
Warga push up sebagai hukuman saat terkena razia penggunaan masker di Kabupaten Cirebon/Bisnis-Hakim Baihaqi

Bisnis.com, CIREBON - Tim Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian covid-19 Kabupaten Cirebon, mulai melakukan razia penindakan terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan karena tidak mengenakan masker.

Pantauan Bisnis.com, Rabu (26/8/2020), razia tersebut dilakukan di Jalan Nyigede Cangkring depan Kantor Kecamatan Plered. Warga yang terlihat tidak mengenakan masker, langsung dibawa oleh petugas ke bahu jalan.

Dalam penindakan tersebut, tim gabungan ini memberikan sanksi kepada warga yang tidak mengenakan masker untuk melafalkan teks Pancasila atau pun melakukan gerakan push up.

Setelah diberikan sanksi tersebut, warga yang melanggar didata oleh petugas dan diberikan pemahaman terkait penggunaan masker selama pandemi Covid-19.

Camat Plered, Hardomo, mengatakan, selama hari ke depan warga yang melanggar akan diberikan sanksi ringan hingga. Sedangkan lima hari selanjutnya, bakal diberikan sanksi berat berupa denda uang sebesar Rp150.000.

Dipilihnya Jalan Nyai Gede Cangkring, kata Hardomo, jalan tersebut menjadi salah satu akses yang paling banyak dilintasi oleh banyak warga.

"Puluhan orang terjaring tidak mengenakan masker. Razia ini akan berlanjut sampai Desa Trusmi Wetan," kata Hardomo.

Di Kecamatan Plered hingga saat ini tercatat ada 22 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19. Hal tersebut karena kurangnya kesadaran masyarakat tentang bahaya penyakit tersebut.

Hardomo mengatakan, sebelum razia dilakukan, pihaknya mengaku sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait protokol kesehatan penggunaan masker.

"Banyak warga yang anggap pandemi corona sudah beres, padahal belum. Perlu proses sampai benar-benar warga paham," katanya.

Berdasarkan informasi sanksi yang akan diberikan yaitu, sanksi lima hari pertama berupa sanksi ringan (membacakan teks Pancasila dan UUD 45), lima hari kedua sanksi sedang (hukuman push up), dan sanksi berat (denda sebesar Rp150.000).

Penegakan protokol kesehatan pada lima hari pertama yang dilaksanakan di Kecamatan Plered, Weru, Klangenan Kecamatan Gunungjati, Mundu, Kedawung, Beber, Asjap dan Sedong. (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper