Bisnis.com, BANDUNG - 85 tempat hiburan malam di Kota Bandung telah mengajukan izin relaksasi untuk bisa kembali beroperasi kepada Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung.
Kalepala Seksi Pembinaan Jasa Usaha Pariwisata pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Edward Edo Parlindungan memastikan dari total 200 lebih tempat hiburan di Kota Bandung, setidaknya sudah ada 85 pengelola hiburan yang terdiri dari karaoke, pub dan diskotik yang mengajukan izin beroperasi kembali.
Hanya saja, Edo memastikan, pengajuan permohonan relaksasi ini bukan berarti otomatis akan diizinkan beroperasi.
"Sekitar 85, itu tempat hiburan seperti kelab, karaoke, kelab malam," ujar Edo saat dihubungi, Selasa (18/8/2020).
Ia memastikan 85 tempat hiburan tersebut sudah selesai ditinjau terkait penerapan protokol kesehatan yang menjadi prasyarat utama agar mereka bisa kembali beroperasi.
Hasil dari peninjauan ini lantas diserahkan kepada Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna untuk diputuskan apakah diizinkan atau tidak.
"Ini (tempat hiburan) sudah ditinjau dan sudah final. Pengawasan nanti kita coba buatkan, setelah izin resmi keluar dari Sekda," katanya.
Jika sudah diizinkan, para pemilik tempat hiburan itu tetap harus mengikuti aturan seperti jam operasional dan pengurangan kapasitas sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal).
"Di Perwal nomor 46 tahun 20202 sudah ada soal jam buka, itu masing-masing berbeda. Karaoke jam 12.00 WIB siang sampai jam sekian, kelab malam diskotik dari jam 18.WIB sampai jam sekian," katanya. (K34)