Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Kesehatan Kota Bogor menemukan delapan kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 pada hari Kamis. Total kasus positif Covid-19 di Kota Bogor tercatat 273 kasus.
"Sedangkan kasus positif yang sembuh tidak ada, jumlahnya tetap 187 kasus, sehingga persentase tingkat kesembuhan turun lagi menjadi 68,49 persen," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno ketika menyampaikan update data Covid-19 di Kota Bogor, Kamis malam.
Dengan penambahan delapan kasus positif baru, jumlah pasien Covid-19 yang menjalani perawatan di rumah sakit menjadi 66 kasus. Kasus positif yang meninggal, jumlahnya tetap 20 kasus.
Pada Rabu lalu, jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Bogor adalah 265 kasus. Sedangkan jumlah kasus positif sembuh adalah 187 kasus, sehingga persentase tingkat kesembuhan 70,56 persen.
Kecenderungan peningkatan kasus positif Covid-19 di Kota Bogor membuat Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Bogor semakin mengintensifkan sosialisasi penggunaan masker kepada warga Kota Bogor.
Bima Arya memimpin langsung sosialisasi penggunaan masker kepada warga Kota Bogor pada Rabu 29 Juli lalu. Menurut Bima, sosialisasi penggunaan masker ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran warga Kota Bogor untuk menerapkan protokol kesehatan guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Sosialisasi penggunaan masker ini, kata dia, juga untuk mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Jawa Barat.
Sosialisasi penggunaan masker itu akan dilakukan selama sepekan, mulai Rabu 29 Juli hingga Selasa 4 Agustus. Mulai 5 Agustus 2020 akan diterapkan sanksi sesuai dengan Pergub Jawa Barat untuk pencegahan penularan Covid-19.
"Sosialisasi ini dilakukan secara masif selama sepekan, agar masyarakat tahu, ada peraturan dari Gubernur Jabar bahwa warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum ada ada sanksinya, denda," katanya lagi.