Bisnis.com, CIREBON - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon masih menyusun standar operasional prosedur (SOP) untuk aktivitas perdagangan serta perindustrian di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Disperdagin Kabupaten Cirebon, Deni Agustin, mengatakan, SOP tersebut akan ditindalanjuti dan dibuat sesuai dengan surat keterangan dari Bupati Cirebon tentang persiapan adaptasi kebiasaan baru (AKB).
"Dengan masuknya ke adaptasi ini, ada pelonggaran dan relaksasi, sesuai arahan presiden juga, sehingga masyarakat bisa produktif dan aman dari Covid-19," kata Deni di Kabupaten Cirebon, Jumat (10/7/2020).
Dalam SOP, beberapa poin akan diterapkan tidak hanya untuk pekerja atau pun pengunjung, melainkan berlaku bagi pelaku usaha.
Deni mengatakan, untuk pelaku usaha, disetiap perusahaan diminta membentuk tim penanggung jawab penanggulangan Covid-19. Tim tersebut membuat aturan pencegahan.
"Salah satunya, melaksanakan tes rapid massal, namun harus dengan kemampuan," katanya.
Sementara untuk pekerja, harus melakukan berbagai protokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan, yakni mengenakan masker selama bekerja dan harus melakukan pengecekan suhu tubuh.
"Pekerja pun harus diatur sif atau jam kerjanya, harus disesuaikan langsung oleh perusahaannya," katanya. (K45)