Bisnis.com, CIREBON - Manajer Humas Daop 3 Cirebon, Luqman Arif, menyebutkan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menambah perjalananan kereta api jarak menuju DKI Jakarta atau sebaliknya. Pemberlakuan tersebut mulai berlaku pada 10 Juli 2020.
Tiga kereta api tersebut yakni, KA Bima (Gambir-Malang), KA Sembrani (Gambir-Surabaya Pasar Turi), dan KA Kertajaya (Pasar Senen-Surabaya Pasar Turi).
"KAI menambah layanan KA jarak jauh untuk memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan di era new normal," kata Luqman di Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (8/7/2020).
Untuk KA Bima relasi Malang-Gambir berangkat pukul 14.25 dan tiba di Stasiun Cirebon pukul 02.40 WIB. Sedangkan relasi Gambir-Malang, berangkat pukul 16.40 WIB dan tiba di Stasiun Cirebon pukul 19.49 WIB.
Kemudian, untuk KA Sembrani relasi Surabaya Pasar Turi-Gambir, berangkat pukul 17.30 WIB dan tiba di Stasiun Cirebon pukul 00.57. Untuk relasi sebaliknya, berangkat pukul 19.00 WIB dan tiba di Stasiun Cirebon pukul 21.05 WIB.
Lalu, KA Kertajaya relasi Surabaya Pasar Turi-Pasar Senen, berangkat dari pukul 21.05 WIB, tiba di Stasiun Cirebon pukul 05.20 dan tiba di Pasar Senen pukul 08.36 WIB.
Sedangkan KA Kertajaya relasi Pasar Senen-Surabaya Pasar Turi, berangkat pukul 14.10 WIB, tiba di Stasiun Cirebon Prujakan pukul 17.26 WIB, dan tiba di Stasiun Pasar Turi 01.24 WIB.
Luqman mengatakan, tiket KA dapat dipesan melalui aplikasi KAI Access, website resmi KAI, dan seluruh channel penjualan resmi lainnya. Pembelian harus dilakukan mulai H-7 sebelum pemberangkatan.
"KA yang beroperasi tarifnya tetap dan tidak mengalami kenaikan, di mana untuk KA komersial tarifnya sesuai dengan rentang tarif batas bawah dan tarif batas atas," katanya.
Sesuai SE DJKA no 14 tahun 2020, kapasitas kereta masih diatur batas maksimal, hal tersebut dilakukan untuk penerapan physical distancing selama perjalanan.
Sebelum melakukan perjalanan, penumpang wajib menunjukkan surat bebas Covid-19 dengan masa aktif 14 hari, sehingga penumpang yang akan melakukan perjalanan pulang dan pergi tidak perlu menunjukkan surat tersebut selama masih berlaku.
Selain itu, penumpang pun diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan selama perjalanan, yakni mengenakan masker pelindung, menjaga jarak, mencuci tangan, dan memasang aplikasi Peduli Lindungi.
Saat memasuki area stasiun masyarakat diwajibkan untuk memakai masker dan bersuhu tubuh kurang dari 37,3 derajat Celsius.
Pada proses boarding, penumpang harus menunjukkan tiket dan identitas penumpang kepada petugas boarding. Jika sudah diperiksa, maka penumpang melakukan scan tiket secara mandiri.
Selama perjalanan, selain menggunakan masker, penumpang juga diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI. Face Shield tersebut wajib digunakan penumpang hingga keluar dari area stasiun kedatangan.
Untuk memastikan kesehatan penumpang, petugas akan mengukur suhu badan penumpang di atas kereta tiap tiga jam sekali.
Jika ada penumpang yang kedapatan bersuhu badan 37,3 derajat Celsius atau lebih dan mengalami gejala Covid-19, maka penumpang tersebut akan dipindah ke ruang isolasi yang ada di kereta.
“Adapun jika kondisi penumpang perlu penanganan segera, kami akan menghubungi dokter atau petugas kesehatan di stasiun terdekat yang memiliki fasilitas pos kesehatan,” katanya Luqman.
Untuk menjamin kebersihan selama perjalanan, petugas rutin membersihkan objek-objek yang sering terpegang tangan setiap 30 menit sekali secara bergantian, seperti pegangan pintu.
"Kami berkomitmen untuk mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah agar kereta api menjadi moda transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan seluruh penumpang sehat sampai tujuan," kata Luqman. (K45)