Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kota Bandung Kembali Raih WTP

Opini WTP ini berhasil disabet oleh Pemerintah Kota Bandung untuk yang ke dua kalinya secara beruntun setelah tahun lalu mendapatkan predikat serupa dari BPK.
Wali Kota Bandung Oded M. Danial (kedua kiri)/Bisnis-Dea Andriyawan
Wali Kota Bandung Oded M. Danial (kedua kiri)/Bisnis-Dea Andriyawan

Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung kembali mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Opini WTP ini berhasil disabet oleh Pemerintah Kota Bandung untuk yang ke dua kalinya secara beruntun setelah tahun lalu mendapatkan predikat serupa dari BPK.

"Mudah-mudahan dengan WTP ini merupakan spirit kita selama ini dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan kita kepada BPK sudah mulai rapih, bagus sesuai arahan yang ada," jelas Wali Kota Bandung Oded M. Danial di Balai Kota Bandung, Senin (29/6/2020).

Oded berharap, dengan perbaikan laporan keuangan yang terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung, bisa meminimalisasi penyimpangan proses pengelolaan keuangan di Pemerintah Kota Bandung.

Meski demikian, BPK pun memberikan beberapa catatan untuk Pemerintah Kota Bandung yang harus segera diselesaikan.

Yakni, pertama soal kepatuhan, ada empat poin yang harus ditindaklanjuti, yakni realisasi belanja hibah lembaga, organisasi badan dan masyarakat, kemudian ke dua penyajian utang jangka pendek lainnya atas pengerjaan pembangunan di antaranya skywalk, kemudian ke tiga ketidakpatuhan pemilihan penyedia barang dan jasa dan pelaksanaan pekerjaan atas tiga paket pengerjaan infrastruktur, pada dua SKPD, adalah Disdik dan PU.

"Kemudian keempat ada kelebihan pembayaran atas delapan paket pengerjaan gedung dan bangunan dan jalan pada dua SKPD karena kekurangan volume pekerjaan tidak sesuai spesifikasi," jelasnya.

Selain itu, ada tujuh poin pada persoalan sistem pengendalian internal (SPI), yakni pertama pengelolaan keuangan, bendahara pengeluaran dan bendara penerimaan pada beberapa SKPD tidak tertib, kemudian ke dua perhitungan nilai penyisihan piutang pendapatan lainnya belum memadai, ke tiga pengelolaan dan penatausahaan penyediaan pada dua SKPD belum memadai.

Selanjutnya yang ke empat pengelolaan dan penatausahaan aset tetap belum memadai, lima pengelolaan pendapatan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB belum dilakukan secara tertib, keenam pengelolaan pendapatan retribusi tera ulang dan retribusi perpanjangan penggunaan makam, dan makam tumpang pertahun belum memadai, terakhir kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa dan belanja modal sebesar Rp66 miliar.

"Itu catatan ya g harus kita tindak lanjuti, kita InsyaAllah harua komitmen bahwa LHP ini sejak diberikan kepada kita opini ini 60 hari harus ditindak lanjuti," tandasnya. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper