Bisnis.com, BANDUNG - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan fasilitas kemudahan pajak penghasilan bagi wajib pajak yang turut bergotong royong dalam membantu upaya pemerintah memerangi wabah Covid-19.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Bisnis, Senin (22/6/2020), terdapat lima jenis kegiatan yang bisa mendapatkan fasilitas pajak penghasilan tersebut.
Pertama, produksi alat kesehatan dan perbekalan rumah tangga. Kedua, sumbangan penanganan Covid-19. Ketiga, penugasan di bidang kesehatan untuk penanganan Covid-19. Keempat, penyediaan harta untuk digunakan dalam penanganan Covid-19. Kelima, pembelian kembali atau buy back saham di bursa efek.
Untuk produksi alkes dapat menerima tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari biaya produksi yang dikeluarkan. Alkes yang dimaksud meliputi masker bedah dan respirator jenis N95, pakaian pelindung diri, sarung tangan bedah, sarung tangan pemeriksaan, ventilator, dan reagen diagnostic test untuk Covid-19.
Lalu, Wajib pajak yang memberikan donasi atau sumbangan penanggulangan Covid-19 dapat memperhitungkan donasi atau sumbangan sebagai pengurang penghasilan bruto. Sumbangan yang dapat diperhitungkan adalah sumbangan dalam bentuk uang, barang, jasa, atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi, yang diberikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, atau lembaga lain yang telah memperoleh izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan.
Untuk penugasan di bidang kesehatan penanganan Covid-19, tenaga kesehatan serta tenaga pendukung kesehatan mendapatkan honorarium atau imbalan lain dari pemerintah dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai pajak penghasilan dengan tarif 0 persen.
Tenaga kesehatan yang dimaksud termasuk dokter dan perawat, sedangkan tenaga pendukung kesehatan antara lain asisten tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, tenaga administrasi, tenaga pemulasaran jenazah, serta mahasiswa di bidang kesehatan yang diperbantukan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Kemudian, penyediaan harta untuk digunakan dalam penanganan Covid-19 seperti wajib pajak yang menyewakan tanah, bangunan atau harta lainnya kepada pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19, dapat menerima penghasilan tersebut secara penuh karena dikenai pajak penghasilan dengan tarif 0 persen.
Sementara untuk buy back saham, fasilitas yang diberikan adalah wajib pajak yang melakukan pembelian kembali saham sampai dengan 30 September 2020 dianggap tetap memenuhi persyaratan tertentu untuk memperoleh tarif PPh badan lebih rendah.
Seluruh fasilitas kemudahan pajak penghasilan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang dilaksanakan mulai dari 1 Maret 2020 sampai dengan 30 September 2020.