Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengelola Objek Wisata di Kabupaten Garut Dapat Kelonggaran Pajak

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan bahwa pandemi Covid-19 telah membuat industri pariwisata di Garut menjadi tertekan akibat masyarakat berdiam diri di rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Suasana penutupan Jalan Asia Afrika saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/4/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Suasana penutupan Jalan Asia Afrika saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/4/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Bisnis.com, BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, akan memberikan kelonggaran pajak bagi pengusaha objek wisata untuk batas waktu yang belum ditentukan.

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan bahwa pandemi Covid-19 telah membuat industri pariwisata di Garut menjadi tertekan akibat masyarakat berdiam diri di rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Oleh karena itu, pada fase Adaptasi kebiasaan baru (AKB) ini, pemerintah kabupaten Garut berencana memberi kelonggaran pajak bagi para pengusaha objek wisata, dengan harapan dapat mengurangi beban pengelola tempat wisata.

"Kami ingin gairahkan dulu sektor wisatanya dengan kelonggarkan pembayaran pajak sampai batas waktu yang belum ditentukan karena masih pandemi Covid," kata Rudy dilansir dari situs resmi Pemkab Garut, Senin (15/6/2020).

Rudy menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat langsung menagih pajak kepada pengusaha wisata, meskipun tempat wisata telah dibuka. Alasannya, kunjungan wisatawan masih belum pulih.

Rudy berharapa dengan dibukanya kembali seluruh objek wisata dan kelonggran pajak yang diberikan, sektor ekonomi di dunia wisata kembali bergeliat setelah hampir tiga bulan lebih ditutup.

Kelonggaran pajak bagi pengusaha telah diatur oleh Kementerian Keuangan, besaran pajak yang nanti harus dibayarkan pun akan diberi keringanan.

Diketahui, Pemkab Garut telah membuka sejumlah objek wisata sejak 8 Juni lalu. Adapun objek wisata yang belum dapat dibuka untuk saat ini adalah wisata air seperti kolam renang karena dinilai memiliki potensi tinggi penyebaran wabah Covid-19.

"Misalnya, seperti pajak hotel dan restoran kami beri keringanan 25 sampai 50 persen. Kelonggaran ini sampai kapanpun akan diberikan sambil menunggu wisata pulih kembali," katanya.

"Kami lihat dunia wisata kemungkinan akan kembali pulih di bulan Desember, soalnya kan anak sekolah juga diprediksi kembali aktivitas akhir atau awal tahun," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper