Bisnis.com, CIREBON - Bupati Majalengka, Karna Sobahi, mengimbau, kepada perempuan dan anak-anak di Kabupaten Majalengka, untuk melaksanakan salat Idulfitri di rumah masing-masing.
Karna menyebutkan, hal tersebut dilakukan untuk mengurangi adanya kerumunan yang bakal terjadi salat pelaksanaan salat. Pihaknya pun sudah memerintahkan pemerintah desa dan kelurahan untuk meimplementasikan kebijakan tersebut.
"Kami mengantisipasi saja, kalau bisa hindari kerumunan," kata Karna di Kabupaten Cirebon, Rabu (20/5/2020).
Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 28 tahun 2020, salat Idulfitri saat pandemi Covid-19 dapat dilaksanakan. Namun tetap berdasarkan anjuran pemerintah.
Karna menyebutkan, ada delapan poin yang harus diperhatikan oleh masyarakat terkat salah berjamaah tersebut, yakni di masjid atau musala dengan jumlah terbatas.
"Semoga saja ini yang terbaik, dan tidak ada pasien positif lagi di Majalengka," kata Karna.
Ketua Satgas Keagamaan Kabupaten Majalengka, Yayat Hidayat, mengatakan, kegiatan ibadah yang kembali bisa dilaksanakan yaitu, salat Jumat, salat Rawatib, dan salat Id.
"Dapat dilaksanakan secara berjamaah di masjid dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat," kata Yayat.
Kemudian, pada malam Hari Raya Idulfitri, warga muslim dapat melaksanakan takbir di masjid atau musala, namun secara terbatas dan tetap melaksanakan social distancing, tidak melakukan takbir keliling.
Pelaksanaan salat Id dapat dilaksanakan di desa, kelurahan, atau kawasan masjid. Yayat mengatakan, pelaksanaan tidak dikonsentrasikan dalam satu tempat ibadah.
"Tetapi, harus berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan," katanya.
Saat pelaksanaan salat Id, warga muslim harus memperhatikan beberapa hal, yaitu membawa sajadah masing-masing, mengenakan masker, tidak bersalaman, dan menjaga jarak antar jamaah.
Yayat mengatakan, orang sakit agar tidak melaksanakan salat ied secara berjamaah dan bisa melaksanakan salat di rumah. (K45)