Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkab Majalengka Perbolehkan Kembali Ibadah di Masjid, Termasuk Salat Idulfitri

Pemerintah Kabupaten Majalengka memperbolehkan masyarakat untuk kembali melakukan aktivitas ibadah di‎ masjid. Pemberlakuan aturan tersebut berlaku sejak kemarin (17/5/2020).
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kabupaten Majalengka memperbolehkan masyarakat untuk kembali melakukan aktivitas ibadah di‎ masjid. Pemberlakuan aturan tersebut berlaku sejak kemarin (17/5/2020).

Ketua Satgas Keagamaan Kabupaten Majalengka, Yayat Hidayat, mengatakan, ‎kegiatan ibadah yang kembali bisa dilaksanakan yaitu, salat Jumat, salat Rawatib, dan salat Idulfitri.

‎"Dapat dilaksanakan secara berjamaah di masjid dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat," kata Yayat dalam keterangan tertulis, Senin (18/5/2020).

Kemudian, pada malam Hari Raya Idulfitri, warga mus‎lim dapat melaksanakan takbir di masjid atau musala, namun secara terbatas dan tetap melaksanakan social distancing, tidak melakukan takbir keliling.

Kemudian, pelaksanaan salat Id dapat dilaksanakan di desa, kelurahan, atau kawasan masjid. Yayat mengatakan, pelaksanaan tidak dikonsentrasikan dalam satu tempat ibadah.

"Tetapi, harus berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat
penularan," katanya.

Saat pelaksanaan salat Id, warga muslim harus memperhatikan beberapa hal, yaitu membawa sajadah masing-masing, mengenakan masker, tidak‎ bersalaman, dan menjaga jarak antar jamaah.

Yayat mengatakan, orang sakit agar tidak melaksanakan salat Id secara berjamaah dan bisa melaksanakan salat di rumah. (K45)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper