Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kabupaten Majalengka memperbolehkan masyarakat untuk kembali melakukan aktivitas ibadah di masjid. Pemberlakuan aturan tersebut berlaku sejak kemarin (17/5/2020).
Ketua Satgas Keagamaan Kabupaten Majalengka, Yayat Hidayat, mengatakan, kegiatan ibadah yang kembali bisa dilaksanakan yaitu, salat Jumat, salat Rawatib, dan salat Idulfitri.
"Dapat dilaksanakan secara berjamaah di masjid dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat," kata Yayat dalam keterangan tertulis, Senin (18/5/2020).
Kemudian, pada malam Hari Raya Idulfitri, warga muslim dapat melaksanakan takbir di masjid atau musala, namun secara terbatas dan tetap melaksanakan social distancing, tidak melakukan takbir keliling.
Kemudian, pelaksanaan salat Id dapat dilaksanakan di desa, kelurahan, atau kawasan masjid. Yayat mengatakan, pelaksanaan tidak dikonsentrasikan dalam satu tempat ibadah.
"Tetapi, harus berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat
penularan," katanya.
Saat pelaksanaan salat Id, warga muslim harus memperhatikan beberapa hal, yaitu membawa sajadah masing-masing, mengenakan masker, tidak bersalaman, dan menjaga jarak antar jamaah.
Yayat mengatakan, orang sakit agar tidak melaksanakan salat Id secara berjamaah dan bisa melaksanakan salat di rumah. (K45)