Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB Jabar: Penjagaan Kota Bogor Diperketat

Pembatasan pergerakan warga di daerah-daerah perbatasan kota dan kabupaten  wilayah Jawa Barat semakin ditingkatkan.
Ilustrasi-Sejumlah penumpang KRL Commuter Line antre menunggu kedatangan kereta di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (13/4/2020)./ANTARA
Ilustrasi-Sejumlah penumpang KRL Commuter Line antre menunggu kedatangan kereta di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (13/4/2020)./ANTARA

Bisnis.com, BOGOR - Pembatasan pergerakan warga di daerah-daerah perbatasan kota dan kabupaten  wilayah Jawa Barat semakin ditingkatkan.

Terkait arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, pemerintah Kota Bogor meningkatkan penjagaan pada simpul-simpul perbatasan antardaerah.

Pengetatan dilakukan di simpul-simpul perbatasan Kota Bogor dengan daerah sekitarnya. Hal itu berlaku mulai hari ini, Rabu (6/5/2020).

"Arahan dari Gubernur Jawa Barat kepada seluruh kepala daerah agar setiap kabupaten dan kota di Jawa Barat memaksimalkan penjagaan simpul-simpul di batas daerah, untuk mengurangi pergerakan warga," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim melalui telepon selulernya di Kota Bogor, Rabu.

Hal itu disampaikan Dedie ketika ditanya soal hari pertama penerapan PSBB tingkat Jawa Barat.

Menurut Dedie, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan arahannya pada rapat koordinasi virtual dengan para kepala daerah kabupaten/kota di Jawa Barat, Selasa (5/5).

Gubernur Jawa Barat meminta agar pada simpul-simpul perbatasan dilakukan pembatasan pergerakan warga secara maksimal. Toleransi hanya diberikan kepada warga yang bekerja pada sektor-sektor yang dikecualikan saja. Sektor yang dikecualikan, adalah kesehatan, logistik, logistik, energi, komunikasi, perbankan, dan industri strategis.

Ridwan Kamil memberikan apresiasi kepada lima daerah di Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) serta lima daerah di Bandung Raya, yang dinilai berhasil menerapkan PSBB.

Ridwan Kamil mengingatkan para kepala daerah di 17 kabupaten/kota lainnya yang baru akan menerapkan PSBB pada hari ini, agar dapat mengacu pada penerapan PSBB di Bodebek dan Bandung Raya.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya menyampaikan instruksi kepada jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Pemerintah Kota Bogor agar penerapan PSBB tahap II lebih diperketat serta adanya sanksi lebih tegas terhadap pelanggar PSBB.

Bima Arya menyampaikan instruksi itu pada pidato arahan usai pelantikan enam pimpinan OPD di Pemerintah Kota Bogor, di Balai Kota Bogor, Selasa (28/4).

Bima Arya meminta pimpinan OPD dan semua aparatur sipil negara (ASN) terkait di Pemerintah Kota Bogor meningkatkan pengawasan dan penertiban pada penerapan PSBB tahap II, mulai Rabu.

"Pelanggar PSBB agar diberikan sanksi fisik di lokasi, sasarannya agar warga Kota Bogor lebih patuh pada aturan PSBB," kata Bima Arya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper