Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB Jabar : Warga Kini Bisa Boncengan

Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa Barat di Kota Bandung merubah beberapa aturan yang dinilai menjadi polemik saat diterapkan pada PSBB Bandung Raya 22 Maret-5 Mei 2020 lalu.
PSBB Jabar di Kota Bandung/Bisnis-Dea Andriyawan
PSBB Jabar di Kota Bandung/Bisnis-Dea Andriyawan

Bisnis.com, BANDUNG -- Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa Barat di Kota Bandung merubah beberapa aturan yang dinilai menjadi polemik saat diterapkan pada PSBB Bandung Raya 22 Maret-5 Mei 2020 lalu.

Aturan tersebut dituangkan dalam Perwal Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Rangka Mempercepat Penanganan Corona Virus Desease (Covid-19) di Kota Bandung

Pada pelaksanaan PSBB Jawa Barat yang akan digelar 6-19 Mei 2020, warga yang melintas di jalan Kota Bandung diperbolehkan untuk berboncengan asalkan, memiliki alamat yang sama, dalam rangka melakukan kegiatan yang berkaitan dengan Penanggulangan Covid-19 dan kondisi kegawat daruratan kesehatan.

"Sekarang boleh, karena kemaren sempat jadi polemik," kata Oded, di Pendopo Kota Bandung, Rabu (6/5/2020).

Pengecualian tersebut tidak hanya berlaku untuk pengendara kendaraan pribadi roda dua saja, tapi juga untuk angkutan roda dua berbasis daring yang diperbolehkan tidak hanya mengangkut barang saja, tapi juga bisa mengangkut orang asalkan dalam rangka melakukan kegiatan yang berkaitan dengan Penanggulangan Covid-19 dan kondisi kegawat daruratan kesehatan.

Selain itu, hal lain yang aturannya dirubah dan ditambah adalah terkait dikecualikannya toko bahan bangunan dan matrial untuk beroperasi. Tentunya dengan pembatasan jam operasional mulai jam 08.00 WIB-14.00 WIB dan wajib menerapkan standar kesehatan maksimal serta Physical Distancing.

"Karena banyak yang protes juga, ada WC yang mampet, gak bisa diperbaiki karena matrial tutup," kata dia.

Kemudian, pengaturan penghentian semua sekolah baik sekolah formal maupun non formal. Yang berbeda, kali ini dalam Perwal tersebut dicantumkan pemberhentian sementara aktifitas belajar di sekolah agama islam serta ditambah sekolah keagamaan lainnya.

"Pendidikan keagamaan lainnya dan pendidikan non formal lainnya," tandas Oded. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper