Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB Bandung Raya: Masih Banyak Tempat Usaha Bandel Tetap Buka

Tiga hari pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung, masih banyak tempat usaha yang nekat tetap beroperasi. Padahal sosialisasi terus dilakukan kepada masing-masing asosiasi ataupun manajemen tempat usaha di Kota Bandung.
Toko peralatan rumah tangga (Informa) di Jalan Ir H Djuanda atau Dago masih buka selama PSBB/Bisnis-Dea Andriyawan
Toko peralatan rumah tangga (Informa) di Jalan Ir H Djuanda atau Dago masih buka selama PSBB/Bisnis-Dea Andriyawan

Bisnis.com, BANDUNG -- Tiga hari pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung, masih banyak tempat usaha yang nekat tetap beroperasi. Padahal sosialisasi terus dilakukan kepada masing-masing asosiasi ataupun manajemen tempat usaha di Kota Bandung.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Wali Kota no 14 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB telah diatur usaha-usaha yang dikecualikan bisa beroperasi selama PSBB.

Usaha-usaha tersebut di antaranya, kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi (termasuk media/jurnalis/pers), keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, seperti unit produksi komoditas esensial, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga.

Seperti di Jalan Ir. Juanda, gerai telepon genggam (Dukomsel) dan toko peralatan rumah tangga (Informa) masih buka. Sedangkan di Jalan Dipatiukur masih terdapat sejumlah bengkel dan toko alat listrik yang belum menutup usahanya.

Belum lagi toko-toko serupa masih mudah ditemui beroperasi di sepanjang jalan A.H Nasution.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Bambang Suhari mengaku telah mengimbau dan memberikan teguran keras kepada para pemili usaha tersebut.

"Kita menyisir ke informa (living Plaza) juga Dukomsel. Kita tegur karena mereka tidak secara mayoritas menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari. Ada juga kebutuhan pokok sehari-harinya dengan persentase relatif kecil sehingga kami imbau untuk tutup," tegas Bambang yang juga sebagai Kepala Sub Bidang Penanganan dan Penegakan Hukum pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Jumat (24/4/2020).

Menurutnya, pelaku usaha telekomunikasi yang masih diperbolehkan buka yaitu kantor manajemen dan kantor service center.

"Yang diperbolehkan buka itu pelayanannya, seperti service center-nya. Kemudian, kalau toko yang menjual alat komunikasi itu wajib tutup. Sehingga kita minta tutup,"tuturnya.

Jika terus membandel, Bambang mengancam akan memberikan sanksi tegas.

"Tiga hari mulai PSBB, kita berikan imbauan juga sosialisasi. Tetapi kalau lewat dari tiga hari tetap melanggar, kita akan penegakan hukum. Mulai dari teguran, catatan kepolisian dan penghentian sementara sampai dengan pencabutan izin," tegas Bambang. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper