Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB Bandung Raya Digelar Rabu 22 April, 10 Juta Warga Diminta Bersiap

Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan 5 wilayah di Bandung Raya akan menggelar sosialisasi sebelum pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan Rabu (22/4/2020) mendatang.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG--Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan 5 wilayah di Bandung Raya akan menggelar sosialisasi sebelum pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan Rabu (22/4/2020) mendatang.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan surat Keputusan Menteri Kesehatan yang menyetujui PSBB Bandung Raya sudah diterima pihaknya. Pihaknya berdasarkan rapat bersama kepala daerah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang sepakat PSBB akan digelar Rabu (22/4/2020).

"Persiapan PSBB di Bandung Raya sudah 100%, siap dari sisi teknis, kepolisian/TNI, logistik. Hanya masih perlu melaksanakan sosialisasi. Sosialisasi akan dilakukan 4 hari mulai Sabtu-Selasa [18/4-21/4]," katanya dalam keterangan pers di Youtube Humas Jabar, Jumat (17/4/2020).

Karena itu pihaknya menghimbau agar seluruh RT/RW dan pihak terkait untuk mengabarkan pada warga bahwa PSBB akan dimulai pada Rabu dini hari mendatang.

"Kami mengimbau masyarakat Bandung Raya yang jumlahnya 9-10 juta agar melakukan adaptasi persiapan-persiapan pelaksanaan PSBB ini," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto resmi menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya.

Dari petikan surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomer HK.O 1.07l MtrNKES / 2s9 I 2O2O yang didapat Bisnis, Jumat (17/4/2020) tersebut, Menkes Terawan mengatakan persetujuan penetapan PSBB di wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang mempertimbangkan tingginya angka penyebaran Covid-19.

“Bahwa data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Corona Virus Disease 20 19 (COVID- 19) yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat,” kata Terawan.

Terawan dalam surat tersebut juga menyatakan bahwa berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan PSBB di wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, guna menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro