Bisnis.com, CIREBON - Ibadah salat Jumat di Masjid Raya At Taqwa, Jalan Raya Kartini, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, ditiadakan untuk sementara waktu. Upaya tersebut dilakukan guna mencegah risiko penyebaran wabah virus corona (COVID-19).
Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, mengatakan, sebelumnya pemerintah kota masih memberikan izin untuk pihak Masjid Raya At Taqwa menggelar salat berjamaah. Namun keputusan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam pasal tersebut disebutkan, ada pembatasan sosial berskala besar meliputi pembatasan kegiatan keagamaan dan urusan pemerintahan.
"Apa yang saya sampaikan kemari itu murni kekeliruan saya, tidak ada tekanan dari pihak manapun," kata Azis di Masjid Raya At Taqwa, Kota Cirebon, Kamis (2/4/2020).
Azis mengatakan, mulai pekan ini hingga batas waktu yang belum ditentukan, seluruh umat muslim di Kota Cirebon untuk melaksanakan salat Jumat di rumah masing-masing. Pemberlakuan tersebut berlaku untuk masjid lain di Kota Cirebon.
Pihaknya berharap, wabah penyakit tersebut segera selesai dan pelaksanaan ibadah di masjid dan kegiatan pemerintahan di Kota Cirebon tetap berjalan dengan normal.
"Masyarakat harus tetap tenang dan tetap mengikuti protokol, supaya wabah cepat selesai," katanya.
Ketua At Taqwa Center, Ahmad Yani, mengatakan, pihaknya, pemberlakuan ibadah di masjid tersebut tidak berlaku untuk salat lima waktu. Jamaah pun diminta untuk menerapkan standar protokol, dengan cara menjaga jarak serta mengenakan masker.
Selain itu, pihaknya pun sudah berupaya mengirimkan surat edaran kepada seluruh DKM di Kota Cirebon untuk meniadakan sementara waktu pelaksanaan salat jumat.
"Kalau ada yang masih salat Jumat di masjid kami mohon dimaklumi, jangan sampai dibubarkan," katanya. (K45)