Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkab Cirebon Minta Kesadaran Warga untuk tidak Mudik

Pemerintah Kabupaten Cirebon mengimbau kepada seluruh warga yang saat ini berada di wilayah transmisi lokal, untuk meningkatkan kesadaran diri agar tidak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman selama wabah virus corona (COVID-19).
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon mengimbau kepada seluruh warga yang saat ini berada di wilayah transmisi lokal, untuk meningkatkan kesadaran diri agar tidak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman selama wabah virus corona (COVID-19).

Wilayah yang masuk dalam transmisi lokal, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi,
Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Karawang, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kota Surabaya, dan Kota Surakarta.‎

‎Kepala Bagian Humas Setda Kabupaten Cirebon, Iwan Hardiawan, mengatakan, hingga saat ini pemerintah daerah masih sebatas memberikan imbau‎an, karena pemerintah pusat belum mengeluarkan larangan untuk mudik.

"Kami mohon kesadarannya, kalau nekat berarti itu ODP (orang dalam pemantauan)," kata Iwan di Kabupaten Cirebon, Senin (30/3/2020).

Iwan mengatakan, bila pemudik sudah tiba di kampung halaman, diminta untuk melakukan isolasi‎ diri selama 14 hari, kalau muncul keluhan, agar segera langsung melapor ke pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) terdekat.

‎"Kalau sayang keluarga di kampung halaman, jangan dahulu pulang," katanya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat,‎ ‎mengeluarkan surat edaran nomor: 360/49/Dishub, yang berisi bahwa Jawa Barat telah dinyatakan sebagai pandemi COVID-19, meminta kepada bupati dan wali kota mengambil langkah menjelang bulan ramadan.

‎Dalam surat edaran itu disampaikan, kepala daerah harus menyampaikan edaran dan maklumat secara masif kepada masyarakat terkait gerakan ‎untuk tidak mudik dan tidak piknik.

‎Kemudian, bupati atau wali kota diminta menginstruksikan jajarannya agar segera melakukan langkah ‎pendataan untuk memberikan efek disinsentif dan untuk keperluan pengawasan‎, penelusuran, pelacakan, dan pembatasan gerak
dikemudian hari.

Bila ada ODP yang tidak melakukan isolasi diri, dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah harus berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan tindakan hukum. (K45)‎

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper