Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serikat Buruh Kab Cirebon Datangi DPRD Pertanyakan Soal Kesejahteraan

Massa dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cirebon, mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Kamis (13/2/2020). Kedatangan massa tersebut terkait peraturan-peraturan pemerintah yang tidak mensejahterakan para buruh.
Massa dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cirebon, mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon./Bisnis-Hakim Baihaqi
Massa dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cirebon, mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon./Bisnis-Hakim Baihaqi

Bisnis.com, CIREBON - Massa dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cirebon, mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Kamis (13/2/2020). Kedatangan massa tersebut terkait peraturan-peraturan pemerintah yang tidak mensejahterakan para buruh.

Sekretaris SPN Kabupaten Cirebon, Sudaryana, di sela aksi menyebutkan, salah satu rancangan pemerintah yang akan menyulitkan buruh yakni RUU Omnibus Law. Selain itu, pemerintah pun dianggap belum menegakkan supremasi hukum.

"Selama ini kami menilai pengusaha tidak taat hukum, seakan kebal dengan hukum yang berlaku," kata Sudaryana.

Sudaryana mengatakan, tenaga kontrak saat ini selalu dibayang-bayangi pemberhentian sepihak oleh perusahaan. Pihaknya mengharapkan, adanya peraturan jelas sehingga buruh merasakan aman dan nyaman saat bekerja.

Selain itu, upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK), hanya dilakukan oleh sejumlah perusahaan saja. Dari hasil motoring SPN Kabupaten Cirebon, hanya 200 perusahaan yang memberikan upah layak kepada para pekerja.

"Bayangkan saja, dari 2000 perusahaan hanya 200 saja yang sudah memberikan upah layak. Berharap kepada legislatif supaya perjuangkan keinginan kami ke pemerintah pusat," katanya.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohamad Lutfhi, pihaknya mendukung apa yang disampaikan oleh SPN Kabupaten Cirebon untuk memastikan hak-hak dan terikat dalam perjanjian tidak merugikan.

"Kita perlu melindungi kepastian kesejahteraan teman-teman sebagai pekerja. Kedua, perlu dicermati adalah kepentingan-kepentingan pemerintah pusat untuk menciptakan suatu kondisi dimana lapangan pekerjaan bisa digenjot dan bisa ditingkatkan," kata Lutfhi.

Pengangguran di Kabupaten Cirebon saat ini, kata Luthfi msih tertinggi. Dari 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat, pengangguran di kabupaten tersebut berada diangka 10,23 persen atau lebih dari 150 ribu orang.

Ia pun berharap UU yang akan disempurnakan oleh pemerintah pusat tetap bisa mengakomodir kepentingan pekerja dan juga bisa memudahkan investasi, lalu negosiasi para serikat pekerja pun dapat menghasilkan investasi dan produk terbaik.

"Kami akan menyampaikan aspirasi mereka ke kemenaker, bahwa perubahan UU jangan mengkebiri hak-hak pekerja," katanya. (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper