Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Persatuan Masyarakat Jabar Tolak Perubahan Status Gunung Ciremai

Persatuan Masyarakat Provinsi Jawa Barat menolak pernyataan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, yang mendukung keinginan Pemerintah Kabupaten Kuningan terkait. penurunan status Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) menjadi taman hutan raya (tahura).
Bukit Sukageuri di Kaki Gunung Ciremai, Desa Cisantana, Kecamatan Cicugur, Kabupaten Kuningan./Bisnis-Hakim Baihaqi
Bukit Sukageuri di Kaki Gunung Ciremai, Desa Cisantana, Kecamatan Cicugur, Kabupaten Kuningan./Bisnis-Hakim Baihaqi

Bisnis.com, CIREBON - Persatuan Masyarakat Provinsi Jawa Barat menolak pernyataan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, yang mendukung keinginan Pemerintah Kabupaten Kuningan terkait. penurunan status Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) menjadi taman hutan raya (tahura).

Pernyataan tersebut disampaikan Uu saat pidato pembukaan pada acara Ajang Remaja Berprestasi (Aresta) di Pondok Pesantren Husnul Khotimah, Desa Maniskidul, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jumat lalu (31/1/2019).

Koordinator Pemprov Jabar, Dedi Kurniawan, mengatakan, taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelolal dengan sistem zonasi untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan menunjang budidaya.

Sedangkan taman hutan raya, kata Dedi, adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan untuk satwa alami atau buatan yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, budaya, budidaya, pariwisata, dan rekreasi.

"TNGC adalah kawasan konservasi untuk melindungi kekayaan hayati dan lingkungan di wilayah Gunung Ciremai, terletak di provinsi Jawa Barat, Indonesia. Penunjukan tersebut melalui SK Menhut RI No. 424/Menhut-II/2004 bertanggal 19 Oktober 2004, yang mengubah status hutan lindung di Gunung Ciremai menjadi kawasan Taman Nasional," kata Iwan saat dihubungi, Selasa (4/2/2020).

Iwan mengatakan, atas pernyataan tersebut, perubahan status pada kawasan TNGC tidak hanya berdapak ke wilayah Kabupaten Kuningan. Dikhawatirkan, dikemudian hari, Kabupaten Majalengka pun mengajukan hal serupa, karena Gunung Ciremai berada didua wilayah kabupaten.

Pihaknya menduga, perubahan TNGC tersebut berhubungan dengan pendapatan asli daerah (PAD) dan bukan untuk kepentingan pelestarian alam. Dalam RPJMD, Kabupaten Kuningan memiliki potensi sumberdaya panas bumi yang berada dibeberap wilayah kecamatan.

"Pimpinan daerah beralasan ada aspirasi daei masyarakat untuk mengajukan penurunan status TNGC. Sebaliknya, sampai saat ini masyarakat setempat masih bersikeras mempertahankan status yang ada, untuk tidak dilakukan eksplorasui panas bumi," katanya.

Iwan menambahkan, penurunan status TNGC menjadi tahura memiliki dampak sebagai berikut, terganggunya ekosistem serta habitat alaminya, keselamatan manusia atas serangan hewan liar di wilayah yang ditetapkan sebagai tahuran, penurunan kualitas fungsi ekologis, dan berpotensi intervensi masyarakat ke dalam kawasan tanpa pengawasan ketat.

"Pihak yang setuju dengan penurunan status berarti tidak pro terhadap perubahan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan," katanya. (K45)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper