Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Argo Parahyangan vs Siagra, 7 Meninggal, KA Lanjutan Tertahan

Kereta Api 69F Argo Parahyangan sempat tertahan selama 15 menit pascakecelakaan maut.
Warga mengamati sebuah mobil yang hancur usai kecelakaan di pintu perlintasan kereta api Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (21/12/2019). Dalam kejadian tersebut, enam orang penumpang dan seorang supir mobil tersebut tewas usai tertabrak Kereta Api Argo Parahyangan pukul 22.15 WIB dan kejadian ini masih dalam penyelidikan petugas terkait./Antara-Alexander Yada
Warga mengamati sebuah mobil yang hancur usai kecelakaan di pintu perlintasan kereta api Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (21/12/2019). Dalam kejadian tersebut, enam orang penumpang dan seorang supir mobil tersebut tewas usai tertabrak Kereta Api Argo Parahyangan pukul 22.15 WIB dan kejadian ini masih dalam penyelidikan petugas terkait./Antara-Alexander Yada

Bisnis.com, BEKASI - Kereta Api 69F Argo Parahyangan sempat tertahan selama 15 menit pascakecelakaan maut yang mengakibatkan tujuh korban tewas di KM 36 perlintasan kereta api Jalan Raya Bosih RT 01/25, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (21/12) malam.

"Kereta tersebut dapat kembali melanjutkan perjalanan setelah sempat tertahan sekitar 15 menit untuk pengecekan rangkaian," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, Minggu (22/12/2019).

Menurut dia, akibat pengecekan selama 15 menit itu membuat kereta di belakangnya mengalami keterlambatan.

PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional 1 atau KAI Daop 1 sangat menyayangkan kejadian tersebut sekaligus mengucapkan duka bagi keluarga korban.

Sementara itu, seluruh pengguna kendaraan yang akan melintas di perlintasan sebidang dengan jalur KA juga diimbau agar mematuhi rambu-rambu yang ada.

Pihaknya juga mendukung penuh proses percepatan yang dilakukan Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan pemerintah daerah agar perlintasan sebidang, khususnya yang memiliki lalu lintas padat, serta perlintasan liar dapat segera dilakukan penutupan.

Seperti dibuatkan sarana dan prasarana pada perlintasan yang tidak sebidang, baik berupa flyover, underpass, ataupun jembatan penyeberangan orang.

"Sementara untuk area yang masih terdapat perlintasan sebidang PT KAI Daop 1 Jakarta juga berharap penertiban berupa sanksi penilangan bagi masyarakat yang melanggar rambu di perlintasan dapat terus dilakukan," katanya.


Kecelakaan maut yang melibatkan satu unit mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi B-1778-FZI dengan KA Argo Parahyangan mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kasus ini kini tengah ditangani Polres Metro Bekasi. Jasad korban berada di RSUD Kabupaten Bekasi, sementara Daihatsu Sigra dibawa ke Unit Laka Satlantas Polres Metro Bekasi guna kepentingan penyelidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper