Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buruh Apresiasi Ridwan Kamil soal SK UMK 2020, Tapi..

Massa buruh berunjuk rasa menuntut Gubernur Jabar Ridwan Kamil menghapus salah satu poin SK UMK 2020 yang dinilai berpihak kepada pengusaha bukan buruh.
Massa yang berasal dari 18 serikat buruh di Jabar tersebut sebelumnya berkumpul di Monumen Perjuangan lalu bergerak menuju Gedung Sate, Bandung, Senin (2/12/2019)./Bisnis-Wisnu Wage
Massa yang berasal dari 18 serikat buruh di Jabar tersebut sebelumnya berkumpul di Monumen Perjuangan lalu bergerak menuju Gedung Sate, Bandung, Senin (2/12/2019)./Bisnis-Wisnu Wage

Bisnis.com, BANDUNG—Massa buruh berunjuk rasa menuntut Gubernur Jabar Ridwan Kamil menghapus salah satu poin SK UMK 2020 yang dinilai berpihak kepada pengusaha bukan buruh.

Massa yang berasal dari 18 serikat buruh di Jabar tersebut sebelumnya berkumpul di Monumen Perjuangan lalu bergerak menuju Gedung Sate, Bandung, Senin (2/12/2019).

Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Minggu 1 Desember 2019 resmi mencabut SE dan menggantikannya dengan Kepgub Jabar No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang UMK 2020.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto Ferianto mengatakan pihaknya mengapresiasi keberanian Gubernur Jabar mengubah SE menjadi SK.

“Ini yang kita inginkan sejak awal. Karena SE tidak punya kekuatan hukum untuk dasar UMK 2020,” katanya.

Namun, dia menilai SK tersebut masih menyisakan ganjalan karena buruh berharap Gubernur harus menghapus diktum ke-7 poin d yang di dalamnya penangguhan upah bisa melalui perundingan bipartit dan disahkan Disnaker Jabar.

“Kami minta gubernur menghapus poin itu. Karena tidak berpihak kepada buruh,” ungkapnya.

Ketua Aliansi Buruh Jabar Asep Sudrajat menegaskan aksi unjuk rasa kali ini juga menuntut gubernur Jabar untuk mengeluarkan surat edaran untuk bupati/wali kota memfasilitasi perundingan UMSK 2020.

“Buruh tetap mogok untuk besok sampai tanggal 6 [Desember] Tapi mereka akan berjuang di daerahnya masing-masing memperjuangkan UMSK. Kita minta gubernur mengeluarkan surat edaran untuk memfasilitas perundingan UMSK,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper