Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Bandung Surati Pengelola Bangunan Cagar Budaya Minimalisasi Pengrusakan

Pemerintah Kota Bandung akan mengirimi surat para pemilik dan pengelola bangunan cagar budaya untuk meminimaisasi pengrusakan atau perubahan bangunan cagar budaya akibat ketidaktahuan.
Gedung Isola yang merupakan salah satu bangunan cagar budaya di Kota Bandung/Antara
Gedung Isola yang merupakan salah satu bangunan cagar budaya di Kota Bandung/Antara

Bisnis.com, BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung akan mengirimi surat para pemilik dan pengelola bangunan cagar budaya untuk meminimaisasi pengrusakan atau perubahan bangunan cagar budaya akibat ketidaktahuan.

Kepala Kebudayuaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari menuturkan berdasarkan Perda Nomor 7/2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya telah diatur perlidungan terhadap bangunan-bangunan bersejarah yang ada di Kota Bandung.

Oleh karena itu, pihaknya akan kembali menyosialisasikan Perda tersebut kepada setiap pengelola bangunan cagar budaya.

"Kita sudah sosialisasi, belum mungkin sebulan lalu (kita lakukan sosialisasi soal Perda Nomor 7/2018)," katanya, saat dihubungi, Rabu (27/11).

Sosialisasi itu dikakukan agar pemahaman dan kesadaran masyarakat, khususnya pengelola bangunan cagar budaya meningkat. Menurutnya masyarakat dan pengelola harus ikut berperan aktif dalam menjaga kelestarian bangunan-bangunan bernilai sejarah di Kota Bandung.

"Kita minta kerjasamanya. Jangan sungkan bertanya (apabila ada yang tidak diketahui)," ucapnya.

Dengan surat yang akan dikirimnya, akan diinformasikan mengenai aturan sekaligus tata cara pemeliharaan yang boleh dikakukan.

"Kita mau bikin surat ke pemilik bangunan cagar budaya. Rencananya untuk pemilik atau pengelola gedung cagar budaya tipe A, terus B kemudian C. Karena di Bandung ini total ada sekitar 1.700 bangunan cagar budaya," katanya.

Dia berharap, langkah yang dilakukannya itu bisa menekan dan menjaga kelestarian bangunan bernilai sejarah tersebut. Karena dia tidak ingin kasus serupa yang terjadi di gedung sekolah Santa Angela kembali terulang.

"Sekarang kewajibannya memelihara dengan cara (meningkatkan) rasa peduli. Kalau tidak tahu tanya ke dinas terkait. Kita akan kasih surat pemberitahuan cagar budaya," ujarnya. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper