Bisnis.com, BANDUNG—Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) merencanakan ruas Jalan Margonda Raya, Depok diterapkan menjadi salah satu ruas jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) pada 2020 mendatang.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan pihaknya belum mempelajari secara khusus terkait kebijakan yang dimaksudkan membatasi jumlah kendaraan pribadi tersebut di Margonda maupun Kalimalang, Bekasi.
“Saya belum dengar ini, nanti saya baca dulu,” katanya di Bandung, Senin (18/11/2019).
Menurutnya saat ini pihaknya masih mematangkan rencana menggelar rapat koordinasi dengan Gubernur DKI Anies Baswedan pada akhir November ini.
Rapat perdana kedua gubernur tersebut rencanannya akan membahas mengenai persoalan sosial termasuk kemacetan yang ada di daerah perbatasan masing-masing. “Yang bisa saya jawab saya akan rapt dengan Pak Anies akhir bulan nanti terkait juga perbatasan,” ujarnya.
BPTJ sebelumnya memastikan aturan ERP akan diterapkan di sejumlah ruas jalan di wilayah perbatasan dengan Jakarta pada tahun depan. ERP akan diterapkan di Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang.