Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jabar Segera Naikkan Pajak Air Permukaan

Sudah bertahun-tahun tak naik, Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini tengah mematangkan kajian terkait kenaikan tarif dasar pajak air permukaan.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com,BANDUNG—Sudah bertahun-tahun tak naik, Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini tengah mematangkan kajian terkait kenaikan tarif dasar pajak air permukaan.

Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Jabar Linda Al Amin mengatakan saat ini harga dasar air permukaan di Jabar hanya Rp 60/m3 yang diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No 29/2002 Tentang Tata Cara Perhitungan Harga Dasar Air Sebagai Dasar Penetapan Nilai Perolehan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

"Kita kerjasama dengan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) sedang siapkan revisi keputusan gubernur untuk mengatur harga dasar air," katanya di Bandung, Selasa (10/9/2019).

Menurutnya revisi yang akan mengatur harga dasar baru tersebut dilakukan agar bisa berkontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD).  Karena itu kajian akan ditempuh pihaknya dengan hati-hati dan penuh pertimbangan merujuk pada PP 121/2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air. “Karena kenaikan pasti berdampak pada masyarakat,” ujarnya.

Linda memaparkan dari kajian dan simulasi awal kemungkinan penerapan tarif di 27 kabupaten/kota di Jabar akan berbeda-beda. Adapun kajian yang akan dilakukan, termasuk pengkajian penggunaan air antara industri dan masyarakat karena bisa jadi beda penggunaannya. "Nanti kita buat kriteria yang penting dia berada di-range berapa, nanti kita atur, " paparnya.

Diakui Linda saat ini kajian rencana kenaikan harga dasar air tersebut sedang dilakukan dan tahun depan harus sudah diterapkan. "Begitu ditetapkan di Kepgub kota/kabupaten bisa naikan. Tahun depan kita targetkan mulai dinaikan. Tiap kabupaten/kota tidak bisa disamaratakan tetapi harus ada kenaikan karena ini sudah menjadi temuan juga, kita punya potensi menambah PAD,” tuturnya.

PSDA Jabar sendiri menurutnya hanya bertugas mencatat NPA (nilai perolehan air). Dimana dinasnya yang menghubungi wajib pajak, mencatat berapa banyak pemakaian airnya dan dilaporkan ke Bapenda. “Kemudian Bapenda yang menagih berdasarkan harga dasar air yang ada di Keputusan Gubernur (Kepgub) No 29 tahun 2002,” katanya.

Pihaknya memastikan rencana peningkatan harga dasar air merupakan bagian dari kegiatan unggulan PSDA. Selain peningkatan PAD mereka akan memperbaiki maupun membangun irigasi, dan pembuatan embung. "Mudah-mudahan segera terwujud karena sudah bertahun-tahun (tidak naik)," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper