Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasa Hukum Bantah Iwa Karniwa Terlibat dalam Perumusan RDTR Bekasi

Pascapenahanan Sekda Jabar nonaktif Iwa Karniwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (30/9/2019) lalu, tim kuasa hukum memastikan tersangka akan bersikap kooperatif.
Sekda Jabar nonaktif Iwa Karniwa mengenakan rompi tahanan KPK/Antara
Sekda Jabar nonaktif Iwa Karniwa mengenakan rompi tahanan KPK/Antara

Bisnis.com,BANDUNG—Pascapenahanan Sekda Jabar nonaktif Iwa Karniwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (30/9/2019) lalu, tim kuasa hukum memastikan tersangka akan bersikap kooperatif.

Anton Sulthon, Tim Kuasa Hukum Iwa Karniwa mengatakan pihaknya tetap konsisten dengan pengakuan dan penyataan kliennya sekaligus membantah keterlibatan klienya terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi tahun 2017 sebagaimana yang dlsangkakan oleh KPK.

Anton mengatakan kliennya tidak memiliki kewenangan apapun dalam pengambllan kebuakan Proyek Meikarta, sehingga tidak mungkin bisa memberikan rekomendasi berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi tahun 2017 yang dlajukan Pemkab Bekasi kepada Badan Koordnnasn Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat.

'Memang saat itu klien kami menjabat sebagai Sekda Jabar, sekaligus sebagai Wakil Ketua BKPRD Jabar. Namun dalam perjalanannya, keluarlah Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 120/Kep 242-BAAP/2016 tentang perubahan Keputusan Gubernur No 120/Kep 697-BAPP/2010 yang Merubah Sususan Personalia BKPRD)," katanya dalam rilis yang diterima bisnis, Rabu (4/9/2019).

Menurutnya sejak saat itulah, Ketua BKPRD tidak lagi disi oleh Sekda, melainkan oleh Wakil Gubernur Jabar. Dengan posisi tersebut kliennya tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan kebuakan soal RDTR.

Setelah itu ada perubahan kedua atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 120/Kep.242-Bapp/2016 tersebut dllakukan pada 23 Mare! 2017. melalui Keputusan Gubernur Nomor 120/Kep 293-DBMTR/2017, yang salah satu isinya memindahkan Kesekretariatan BKPRD dan Bappeda kepada Dunas Bina Marga dan Tata Ruang.

”Namun dalam perubahan kedua SK Gubernur ini pun, Ketua BKPRD tetap ada pada Wakil Gubernur Jawa Barat, tidak lagi dibuat oleh Sekda," katanya.

Lebih lanjut Anton Sulthon menguraikan, perubahan ketiga terjadi pada tanggal 23 November 2017 dimana dilakukan pencabutan atas seluruh Keputusan Gubernur mengenai pembentukan dan perubahan tersebut, melalui Surat Keputusan Nomor 188.44/kep.1070-DBMTR/2017.

Isi dalam diktum SK tersebut pada pokoknya mengalihkan Tugas dan Fungsi BKPRD kepada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Pemprov Jawa Barat yang secara tidak langsung menghilangkan eksnstensi BKPRD.

"Kenapa kami memaparkan perubahan-perubahan tersebut. agar dapat terlihat jelas secara terang benderang, bahwa nyata-nyatanya klien kami tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau membuat suatu kebuakan apapun, berkaitan dengan perubahan RDTR yang diaiukan Pemerintah Kabupaten Bekas: tersebut.” Ujarnya.

Bahkan pihaknya pun dapat membuktikan dengan jadwal kegiatan Sekda Jabar, yang dapat dipertanggungiawabkan. "Klien kami dapat dikatakan tidak pernah hadir mengenai pembahasan-pembahasan RDTR tersebut dikarenakan tugas pokoknya sebagai Sekretaris Daerah" ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya selaku tim kuasa hukum dari Iwa Karniwa meminta agar KPK lebih objektif dalam kasus gratifikasi Proyek Meikarta, yang menetapkan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka.

Dia menilai objektivitas atas tuduhan, dugaan dan sangkaan tersebut harus sesuai dengan kaidah-kaidah hukum acara yang berlaku, sehingga harus sesuai dengan fakta peristiwa dan kronologis apa adanya dengan uraian yang cermat, jelas dan tepat.

“Tidak seperti menebar jaring ikan di sungai karena begitulah hukum acara pidana, sehingga dapat diketahui bagaimana KPK memandang posisi klien kami dalam kasus ini, apakah sebagai sekedar pelaku (dader/pleger), pelaku peserta (mede dader), penggerak (uitlokker), penyuruh (doen pleger), pembantu (medeplichting) atau hanya namanya saja yang dijual oleh seseorang dan dimanfaatkan, juga dikait-kaitkan hanya dengan alasan kenal atau sebagai mitra kerja,” tuturnya.

"Kami sebagai kuasa hukum telah menyiapkan bantahan-bantahan bahkan saksi-saksi penting untuk membuktikan bahwa janji-janji tersebut tidak pernah ada dan klien kami pun tidak mengetahui tentang jumlah-jumlah uang yang dituduhkan oleh KPK dan media selama ini apalagi menerimanya," katanya.

Terkait dengan penahanan yang dilakukan oleh KPK terhadap kliennya, Tim Kuasa Hukum kagum atas sikap dan pendirian Iwa Karniwa yang tetap konsisten untuk kooperatif sebagai bentuk tanggung jawabnya selaku pejabat dan membantu lembaga tersebut dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Pak Iwa menghormati penahanan ini sebagai proses untuk memperoleh kebenaran dan keadilan dimata hukum bukan dimata politik" tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper