Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

300 IKM di Jabar Terima Sertifikat Halal

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat menyerahkan sertifikat halal bagi 300 Industri Kecil Menengah (IKM) dari 26 kabupaten/ kota di Jawa Barat.
Penyerahan sertifikat halal untuk 300 IKM di Jabar/Bisnis-Wisnu Wage
Penyerahan sertifikat halal untuk 300 IKM di Jabar/Bisnis-Wisnu Wage

Bisnis,com,BANDUNG--Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat menyerahkan sertifikat halal bagi 300 Industri Kecil Menengah (IKM) dari 26 kabupaten/ kota di Jawa Barat.

Penyerahan sertifikat halal bagi 300 IKM dilakukan oleh Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum pada Selasa (23/7/2019) di Aula Barat Gedung Sate, Bandung.

“Gubernur Jawa Barat, bapak Ridwan Kamil telah membentuk dan menandatangani Deklarasi Konsorsium Halal Center pada Maret 2019 lalu, ini sebagai wujud komitmen Beliau untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan sertifikat halal,” tutur Kepala Disperindag Jabar, H. M. Arifin Soedjayana.

Untuk itu melalui kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi industri Kecil dan Menengah (IKM) di Jawa Barat dalam melengkapi aspek legalitas. Selain itu, Untuk meningkatkan daya saing produk melalui standardisasi dan sertifikasi.

"Kita berharap dengan fasilitasi ini akan menumbuhkan kesadaran pelaku usaha bahwa dengan adanya label halal dapat meningkatkan nilai tambah/ekonomi serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat muslim,” jelasnya.

Fasilitasi sertifikat halal yang telah dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat sejak tahun 2013 s.d 2018 sebanyak 6.545 sertifikat. Tahun 2019 jumlah IKM yang difasilitasi sebanyak 300 IKM, terdiri dari 26 kab/kota kecuali Kota Bandung yang sudah mempunyai fasilitas sendiri.

Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH) Nomor 33 tahun 2014 dan telah ditandanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal, maka seluruh produk makanan dan minuman wajib memiliki Sertifikat Halal terhitung mulai 17 Oktober 2019. Pentahapannya akan diberikan waktu selama 5 tahun dan untuk masalah teknis masih menunggu Peraturan Menteri Agama.

Terbitnya Peraturan Pemerintah Jaminan Produk Halal akan memperkuat Indonesia sebagai produsen produk Halal. Saat ini lembaga Sertifikasi Halal dilaksanakan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat- obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat.

Industri makanan dan minuman merupakan salah satu dari lima sektor industri 4.0 di Indonesia, yang mampu memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), terhadap total ekspor dan terhadap tenaga kerja Indonesia. Di Jawa Barat kontribusinya cukup diandalkan, saat ini usaha Mikro Kecil dan Menengah menyumbang hingga 60 persen. Secara jumlah, usaha kecil di Indonesia mencapai 93,4 %, usaha menengah 5,1 persen dan industri besar hanya 1 persen.

Saat ini terdapat beberapa isu mengenai produk pangan yang menjadi konsumsi sebagian besar masyarakat Indonesia yang cukup menimbulkan keresahan, yaitu produk dari luar/import yang tidak dijamin kehalalannya. Hal ini merupakan sebuah pertanda bahwa produk konsumsi pangan masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim saat ini harus berlabel halal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper