Bisnis.com, BANDUNG — Wali Kota Bandung Oded M Danial meminta Pj Dirut PD Pasar Bermartabat, Andri Salman (AS) untuk mematuhi proses hukum terkait kasus korupsi yang menjerat AS.
“Ya saya kira kalau ada permasalahan seperti itu, saya menghormati proses hukum itu berjalan,” kata Oded di Pendopo Kota Bandung, Senin (22/7).
Selain itu, Oded juga telah meminta kepada dewan pengawas untuk segera berkoordinasi dengan AS terkait proses hukum tersebut.
“Karena saya pemerintah, saya di situ punya yang namanya dewan pengawas, saya tadi sudah minta kepada dewan pengawas agar langsung berkordinasi dengan pak Andri,” jelas dia.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Pj Dirut PD Pasar Bermartabat, Andri Salman (AS) ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung sebagai tersangka kasus korupsi.
Status tersangka ditetapkan berdasarkan surat nomor 1633/M.2.10/Fd.1/07/2019.
Kepala Kejari Bandung, Rudy Irmawan mengatakan AS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam penggunaan aset deposito BUMD PD Pasar Bermartabat Kota Bandung Tahun 2017. Rudy menuturkan Kejari Bandung telah menyidik perkara tersebut sejak bulan Juni 2019.
Disinggung soal pemanggilan AS sebagai tersangka, Rudy menyatakan pihaknya masih melakukan proses. Namun secepatnya, tersangka akan dipanggil untuk diperiksa.
Lebih lanjut Rudy menuturkan, AS diduga menggelapkan aset deposito milik PD Pasar Bermartabat ke bank untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, akibat perbuatannya itu, PD Pasar Bermartabat dirugikan sekitar Rp 2,5 miliar. (K34)