Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kantongi Izin Menteri LHK, Jasa Medivest Segera Kelola 24 Ton Limbah Medis/Hari

PT Jasa Medivest (Jamed) merupakan anak perusahaan BUMD Jasa Sarana segera mengoperasikan incinerator II pengelolaan limbah medis B3 usai resmi mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Limbah medis/Istimewa
Limbah medis/Istimewa

Bisnis.com,BANDUNG--PT Jasa Medivest (Jamed) merupakan anak perusahaan BUMD Jasa Sarana segera mengoperasikan incinerator II pengelolaan limbah medis B3 usai resmi mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Direktur PT Jasa Sarana Dyah SH Wahjusari mengatakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia menyatakan telah terpenuhinya pemenuhan komitmen izin pengelolaan limbah B3 untuk Usaha Pengolahan Limbah B3 Plant 2 PT Jasa Medivest pada Rabu (10/7/2019) lalu.

“Apa yang diupayakan Jasa Sarana melalui PT Jasa Medivest (Jamed), sebagai upaya dalam melestarikan lingkungan, khususnya melalui jasa layanan publik, pemusnahan limbah medis secara terpadu. Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas kepercayaan ini,” katanya di Bandung, Kamis (11/7/2019).

Menurutnya dengan dikantonginya izin tersebut maka perusahaan dengan penghargaan proper biru selama tiga tahun berturut-turut ini beroperasi dengan kesiapan penuh untuk mengelola limbah medis di Indonesia.  “Ini merupakan komitmen kami sebagai BUMD Jabar, untuk dapat meningkatkan pelayanan dalam pengelahan limbah di Jawa Barat, khususnya limbah Medis,” lanjut Dyah.

Dyah juga memastikan pihaknya terus berupaya agar sinergitas antar Anak Perusahaan terjalin secara profesional. Dia menunjuk pembangunan Incinerator II di Plant Dawuan, Karawang adalah buktinya. Incinerator milik PT Jasa Medivest (Jamed) merupakan buah karya konstruksi dari PT Jabar Bumi Konstruksi (JBK),” katanya.

Direktur Operasi PT Jasa Medivest Ari Putrarto mengatakan  mengatakan Incinerator II dapat efektif beroperasi setelah diterbitkannya Izin dari Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS. Dengan begitu, pihaknya bisa mengelola 24 ton limbah medis per hari. Dalam waktu dekat, kami akan melipatgandakannya dengan dimulainya kontruksi Incinerator III & IV Plant Dawuan, sehingga mampu membakar 48 ton per harinya,” katanya.

Dengan menggunakan incinerator berbasis teknologi Stepped Heart Controlled Air dengan dua proses pembakaran, Ruang pembakaran bersuhu 1000-1200 derajat Celcius dilengkapi alat kontrol polusi udara.

Mesin pembakaran mampu menetralkan emisi gas buang seperti partikel-partikel, acid gas, toxic metal, organic compound, CO, dioxin dan furan, sehingga gas buang yang dikeluarkan dapat memenuhi parameter standar baku emisi internasional.

Pembangunan incinerator II di Plant Dawuan bernilai investasi Rp65 miliar dan konstruksinya dilaksanakan dalam waktu 10 bulan oleh PT Jabar Bumi Konstruksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper