Bisnis.com, BANDUNG – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT. Kereta Api Indonesia (Persero) terus meningkatkan pelayanan informasi publik.
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di badan publik ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Karena itu, masyarakat umum dan pengguna jasa kereta api adalah konsumen yang memiliki hak untuk mengetahui berbagai informasi terkait perkeretaapian.
Penyelenggaraan layanan informasi publik di PT KAI diatur oleh peraturan direksi mengenai Standar Layanan Informasi Publik, didukung oleh sumber daya pengelola informasi dan dokumentasi yang profesional serta tersedianya daftar informasi publik yang selalu terbarukan.
Unit organisasi bidang KIP di lingkungan PT KAI ini ditangani oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggungjawab atas pengelolaan informasi publik yang mencakup penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi terhadap pengguna informasi publik.
Untuk meningkatkan dan mempermudah layanan informasi publik, PT KAI menunjuk 13 orang Manajer Humas Daerah menjadi PPID di wilayah Daerah Operasi (Daop) dan Divisi Regional (Divre).
Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam memperoleh informasi publik, baik melalui tatap muka secara langsung maupun melalui e-mail.
Kini, unit KIP di PT KAI semakin berkembang seiring dengan meningkatnya rasa ingin tahu masyarakat mengenai dunia perkeretaapian. Masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai PT KAI pun kini semakin bervariasi mulai dari mahasiswa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), jurnalis, institusi, pengusaha, hingga warga biasa.
Sejak tahun 2016 hingga Maret 2019, jumlah pemohon informasi publik yang dilayani PT KAI mencapai 521 orang. Informasi yang paling banyak diminta adalah jumlah atau volume penumpang kereta api dengan range atau jarak waktu bervariasi, sejarah mengenai prasarana heritage yang dimiliki PT KAI, arsitektur bangunan stasiun dan informasi mengenai sumber daya manusia (SDM).
Berbagai inovasi pun dilakukan untuk akses informasi ini diantaranya penyediaan situs kip.kai.id untuk permohonan informasi, e-mail [email protected]sebagai media penyampaian informasi dan video animasi KIP PT KAI sebagai media sosialisasi melalui media sosial Youtube.
Layanan website kip.kai.id memuat berbagai informasi seputar PT KAI sesuai ketentuan UU KIP, diantaranya Daftar Informasi Publik, Informasi Berkala, Informasi Wajib Tersedia dan Informasi Serta Merta.
Dalam website juga terdapat informasi mengenai tata cara permohonan informasi dan formulir pengajuan permohonan informasi secara online bagi masyarakat. Adapun permohonan informasi melalui email dapat diajukan ke alamat e-mail [email protected].
Dengan beroperasinya layanan online KIP tersebut, maka metode permohonan informasi kepada Unit KIP PT KAI menjadi bertambah. Metode tersebut antara lain tatap muka atau datang langsung, melalui e-mail, melalui surat pos, melalui telepon, dan melalui layanan website.
Dengan semakin banyaknya alternatif metode layanan permohonan informasi, maka diharapkan masyarakat akan memiliki banyak pilihan dan kemudahan dalam mengajukan permohonan informasi kepada PT KAI.
Berkat inovasi yang terus menerus dilakukan, sejak tahun 2015 berturut-turut hingga tahun 2018 Unit KIP PT KAI berhasil meraih berbagai prestasi, salah satunya meraih predikat sebagai Badan Publik Informatif kategori BUMN pada ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2018 lalu.