Bisnis.com, BANDUNG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I memastikan institusinya tidak pernah melarang petugasnya untuk berjanggut.
Hal ini mengemuka setelah beredar pemberitaan di media lokal Ciamis pada Selasa 2 Juli 2019 tentang larangan petugas berjanggut di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciamis.
Diberitakan, petugas sekuriti KPP Pratama Ciamis yang berjanggut mendapat teguran dari Kepala KPP Pratama Ciamis, dan juga diminta mengundurkan diri.
Kepala Kanwil DJP Jabar I Neilmaldrin Noor menegaskan, dalam melayani masyarakat, petugas DJP wajib bersikap dan berpenampilan yang rapi, bersih, dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat.
"Namun untuk tampil dan bersikap rapi, tidak ada larangan bagi petugas kami untuk memelihara janggut," katanya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Kamis (4/7/2019).
Neil menjelaskan, kejadian di KPP Pratama Ciamis merupakan sebuah kesalahpahaman terkait kerapian pegawai dan petugas.
"Kesalahpahaman ini telah diselesaikan secara kekeluargaan. Saat ini petugas yang bersangkutan tetap bekerja di KPP Pratama Ciamis," tambahnya.
DJP, katanya, mewajibkan para pegawainya untuk menghormati agama, kepercayaan dan adat istiadat orang lain.