Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi, Denny Indrayana (kiri) dalam diskusi di Media Center Prabowo-Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/3019). ANTARA/Syaiful Hakim/pri
Kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi, Denny Indrayana (kiri) dalam diskusi di Media Center Prabowo-Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/3019). ANTARA/Syaiful Hakim/pri
 
Bisnis.com, BANDUNG--Kuasa hukum pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga asas Pemilu, yakni langsung, umum, bebas dan rahasia (luber), serta jujur dan adil.
 
"Asas pemilu luber jujur dan adil. Jadi, yang dijaga MK adalah apakah penyelenggaraan pemilu sejalan dengan asas itu. Itu amanah UUD," kata salah satu kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana di Media Center Prabowo Sandiaga, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
 
Oleh karena itu, kata dia, putusan MK tentang sengketa Pemilu 2019 diharapkan dapat mengabulkan apa yang menjadi gugatannya.
 
"Ini paling enggak (Mahkamah Konstitusi) diskualifikasi (pasangan Jokowi-Ma'ruf) atau paling tidak pemungutan suara ulang," kata Denny.
 
Menurut dia, sepanjang persidangan gugatan Permohonan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU), tampak jelas ada dua pendekatan hukum yang berbeda yang digunakan oleh masing-masing pihak.
 
Di kubu pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf telah mengunakan pendekatan hukum tekstual, konservatif dan memaksa MK tunduk pada UU.
 
"Kuasa hukum 01 melakukan pendekatan tekstual, konservatif dan memilih MK tunduk pada UU, MK hanya menghitung perselisihan hasil suara. Karena itu masalah perbaikan permohonan di soal. Masalah pembuktian dipertanyakan, kita minta perlindungan saksi juga dipersoalkan," ujarnya.
 
Padahal, tambah dia, MK sendiri sejak di awal pembukaan sidang dengan tegas mengatakan pihaknya hanya tunduk dengan UUD dan tidak bisa diintervensi.
 
Sebelumnya, sembilan hakim MK telah menetapkan bahwa sidang pembacaan hasil putusan sengketa PHPU Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi akan dilakukan pada Kamis, 27 Juni 2019.
 
MK membacakan satu hari lebih awal dari batas waktu maksimal yang sudah ditentukan dalam Peraturan MK.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper