Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Oded Tunjuk Bambang Suhari Sebagai Kuasa Hukumnya Terkait Tuntutan Benny Bachtiar di PTUN

Oded M Danial
Oded M Danial
Bisnis.com, BANDUG — Wali Kota Bandung Oded M Danial menunjuk Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandung, Bambang Suhari sebagai kuasa hukumnya untuk menghadapi kasus tuntutan Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Cimahi, Benny Bachtiar.
 
Hal itu dilakukan menyusul langkah Benny yang melaporkannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
 
“Saya sudah serahkan urusannya kepada Kabag Hukum. Kuasa hukumnya Kabag Hukum,” ucap Oded di Pendopo Kota Bandung, Jumat (24/5).
 
Oded tidak mempermasalahkan tuntutan Benny kepadanya. Menurutnya, hal itu merupakan hak Benny dalam memperoleh kepastian hukum.
 
“Kalaupun Pak Benny mau nuntut ke PTUN. Tapi hari ini saya serahkan kepada Kabag Hukum,” imbuhnya.
 
Ia meyakini, pelantikan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna telah memenuhi persyaratan dan regulasi yang berlaku. Atas dasar itu, Oded mantap melantik Ema.
 
“Pelantikan Pak Ema sudah sesuai aturan. Makanya saya melantik,” katanya.
 
Hal senada diungkapkan Kabag Hukum Setda Kota Bandung, Bambang Suhari. Ia memastikan, proses pengangkatan dan pelantikan itu tidak melanggar aturan.
 
“Kami meyakini bahwa tindakan Pak Wali Kota dalam menerbitkan Keputusan Wali Kota Bandung tentang pengangkatan Pak Haji Ema Sumarna sebagai Sekda dan melantik pada tanggal 22 Maret telah sesuai dengan prosedur,” bebernya.
 
Namun demikian, ia tetap akan menghormati pelaporan oleh Benny dan kuasa hukumnya. Ia mengaku telah menyiapkan segala kebutuhan untuk mengikuti segala proses hukum yang berlaku.
 
“Bagian hukum akan menyiapkan segala sesuatu dengan optimal dalam rangka mengantisipasi hal-hal yang berkaitan dengan isi atau pokok materi gugatan Pak Benny dan kuasa hukumnya,” ucap Bambang.
 
Ia pun siap menjalankan amanat Oded dalam menjalani seluruh proses persidangan.
 
“Secara prinsip Bagian Hukum selaku kuasa hukum telah siap dan harus siap untuk mengikuti proses PTUN dan segala prosedur yang dijadwalkan,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper