Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Evi S Shaleha
Evi S Shaleha
Bisnis.com, BANDUNG — Asisten Administrasi Umum dan Kepegawaian Kota Bandung, Evi S. Shaleha kembali menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung. Hal itu menyusul berakhirnya masa tugas Penjabat (Pj) Sekda yakni Dadang Supriatna pada 2 Oktober 2018 kemarin. 
 
Berdasarkan SK Wali Kota tentang penunjukan Plh Sekretaris Daerah Kota Bandung, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) itu akan bertugas selama 15 hari ke depan. Tepatnya hingga 17 Oktober 2018. Sesuai dengan ketentuan, Evi diangkat menjadi Plh tanpa harus dilantik melainkan cukup diberikan SK Walikota. 
 
“Pengangkatan Plh ini bagian dari upaya memastikan tidak ada kekosongan jabatan Sekda hingga dilantiknya Sekda definitif,” ungkap Kepala Bidang Perencanaan Data dan Informasi Kepegawaian BKPP Kota Bandung, Rachmat Satiadi saat ditemui di Assesment Center, Jalan Cicendo Kota Bandung, Rabu (3/10). 
 
Evi bukan kali pertama menjalani peran sebagai Plh Sekda. Pada periode awal Februari hingga awal April 2018 lalu peran serupa pernah dilakoninya. Kemudian Dadang Supriatna menggantikannya sebagai Pj Sekda. 
 
“Sebenarnya Pemkot Bandung pun sudah melayangkan surat kepada gubernur Jawa Barat meminta penunjukan Pj Sekda sambil menunggu proses administrasi Sekda definitif. Meskipun begitu, sambil menunggu proses Sekda definitif, Wali Kota sebagai PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) menunjuk Plh Sekda,” bebernya.  
 
Berbicara tentang kewenangan, Rachmat menjelaskan bahwa Plh Sekda memiliki keterbatasan. Sesuai dengan UU 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, keterbatasan itu di antaranya tidak bisa melakukan tindakan strategis. Contohnya, tidak bisa mengambil keputusan penetapan perubahan strategis dan rencana kerja pemerintah termasuk anggaran termasuk perubahan status hukum kepegawaian. 
 
“Status hukum dimaksud meliputi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai. Kalau menetapkan gaji berkala, menetapkan sasaran kerja pegawai, dan menilai kinerja pegawai diperbolehkan. Begitupun menetapkan cuti pegawai kecuali cuti di luar tanggungan negara,” terangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper